Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Zakat 2,8 Kg Beras hingga Infak Berjenjang, Ini Arahan Bupati Kotim

Slamet Harmoko • Selasa, 24 Februari 2026 | 15:40 WIB

Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kotim menyerahkan zakat secara simbolis kepada Baznas Kotim. (Baznas Kotim)
Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kotim menyerahkan zakat secara simbolis kepada Baznas Kotim. (Baznas Kotim)

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan arahan resmi terkait pelaksanaan zakat, infak, dan sedekah selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Arahan tersebut ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN), instansi vertikal, BUMN/BUMD, organisasi profesi, hingga masyarakat muslim di daerah setempat.

Arahan itu tertuang dalam Surat Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400/029/Kesra/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor.

Dalam surat tersebut, Bupati Kotim Halikinnor mengimbau ASN dan karyawan muslim di lingkungan kerja masing-masing untuk menunaikan zakat fitrah sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa. Penyaluran zakat fitrah dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, langgar, atau musala.

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga mengarahkan pelaksanaan infak dan sedekah secara berjenjang sesuai golongan dan jabatan. Untuk tenaga outsourcing diimbau menyalurkan infak sebesar Rp10 ribu. PNS Golongan I dan PPPK kelas jabatan 1–5 sebesar Rp20 ribu, PNS Golongan II atau PPPK kelas jabatan 6 sebesar Rp30 ribu, PNS Golongan III atau PPPK kelas jabatan 7–10 sebesar Rp50 ribu, serta PNS Golongan IV sebesar Rp100 ribu. Sementara pimpinan atau kepala perangkat daerah diimbau berinfak sebesar Rp150 ribu.

Halikinnor juga mengajak masyarakat muslim di luar ASN untuk menunaikan zakat mal melalui BAZNAS Kabupaten Kotawaringin Timur. Penyaluran zakat, infak, dan sedekah dapat dilakukan melalui UPZ pada masing-masing SKPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD, organisasi profesi, serta kalangan pengusaha.

Selain melalui UPZ, penyaluran juga dapat dilakukan melalui transfer rekening BAZNAS Kotim maupun layanan jemput zakat dan layanan perbankan yang telah bekerja sama.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa seluruh hasil penghimpunan zakat, infak, dan sedekah agar dilaporkan kepada BAZNAS Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai bagian dari pendataan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana umat.

Arahan tersebut dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan amaliah Ramadan sekaligus memperkuat pengelolaan zakat yang tertib dan terkoordinasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#zakat #sampit #kotim #zakat fitrah