Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Trio Eks Perangkat Desa Parit Kecamtan Cempaga Hulu Terima Vonis Penjara dan Wajib Ganti Kerugian Negara

Rado. • Minggu, 22 Februari 2026 | 22:15 WIB

TERPIDANA: Ilustrasi ketuk palu vonis hakim kepada tiga terdakwa kasus tipikor
TERPIDANA: Ilustrasi ketuk palu vonis hakim kepada tiga terdakwa kasus tipikor

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Tiga aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu,  akhirnya divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Putusan terhadap terdakwa Suberlon, Heldi, dan Irunelis  itu dibacakan majelis hakim pada 19 Februari 2026.

Majelis hakim yang terdiri dari Ricky Fardinand, Amir Mahmud Munte, dan Abdurahman Iswanto dalam amar putusannya menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Putusan majelis hakim itu yakni, Suberlon divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara dua bulan.

Suberlon juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp367.742.799,77. Jumlah tersebut dikompensasikan dengan uang titipan Rp20 juta berdasarkan berita acara penitipan uang pengganti tertanggal 5 Januari 2026, sehingga sisa yang wajib dibayarkan Rp347.742.799,77.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara delapan bulan.

Kemudian Heldi, dibebaskan dari dakwaan primair. Namun ia dinyatakan terbukti dalam dakwaan subsidair. Ia pun divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider dua bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.

Heldi diwajibkan membayar uang pengganti Rp267.977.503 yang telah dikompensasikan dengan uang titipan Rp8,1 juta berdasarkan berita acara penitipan tertanggal 22 Desember 2025 sehingga sisa yang harus dibayarkan Rp259.877.503.

Hakim juga menegaskan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara delapan bulan.

Irunelis juga dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider dua bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.

Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp267.977.503. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ungkap hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Sebelumnya Suberlon selaku Kepala Desa Parit dituntut  dengan pidana penjara tiga tahun dikurangi masa tahanan sementara, serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp367,74 juta.

Baca Juga: Gasak Rp900 Juta Lebih, Tiga Mantan Perangkat Desa Parit Masuk Bui Berjemaah

Kemudian, Heldi selaku Sekretaris Desa dan Irunelis selaku Bendahara Desa masing-masing dituntut dua tahun sepuluh bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara serta denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Heldi juga dituntut membayar uang pengganti Rp267,97 juta dengan ancaman penyitaan aset dan pidana pengganti satu tahun tiga bulan penjara, apabila tidak dibayarkan.

Kemudian Irunelis dituntut membayar uang pengganti Rp267,9 juta dengan ketentuan serupa.Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Inspektorat Kotim melaporkan dugaan tindak pidana korupsi  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parit Kecamatan Cempaga Hulu tahun anggaran 2018-2023. Laporan itu dilayangkan pada April 2025 lalu.

Pihak Kejaksaan Negeri Kotim pun melakukan penyelidikan hingga mendapati unsur pidana,  kemudian ditingkatkan status perkara ke penyidikan dan akhirnya ditetapkan ketiga tersangka.

Jaksa Kejari mengungkapkan, modusnya menggunakan dana kas desa secara diam-diam untuk kebutuhan pribadi. Kerugian negara berasal dari pos belanja dana BUMDes Parit tahun 2018, 2019 dan 2020, serta belanja pengadaan bibit ternak babi tahun anggaran 2023.

Selanjutnya, penahanan dilakukan kepada ketiga terpidana itu secara bertahap tanggal 26 Juni 2025 lalu,  kades dan bendahara langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Akibat perbuatan mereka kerugian negara hampir Rp 1 miliar. Jika mengacu kepada hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kotim ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp903.697.805,77.(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#vonis penjara #jaksa penuntut umum #Pengadilan Negeri Palangka Raya #Pengadilan Negeri Sampit #kerugian negara #Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) #mantan perangkat desa #BUMDes #sampit #cempaga hulu #aparatur desa #hakim