PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengeluarkan surat edaran nomor 400/43/Kesra/2026 tentang ketentuan dan himbauan dalam bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Dalam surat edaran diperintahkan kepada pemilik hotel dan wisma yang memiliki tempat hiburan karaoke atau hiburan malam lainnya agar menutup aktivitasnya selama bulan Ramadan.
Selain itu bagi pemilik tempat hiburan dan lain-lain yang melanggar, dan apabila ada orang atau oknum aparat yang melindungi, akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Kasatpol PP Kobar Syahruni menegaskan, bahwa Satpol PP Kobar, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha Tempat Hiburan Malam agar mematuhi isi surat edaran Bupati Kotawaringin Barat.
"Monitoring dan pengawalan pelaksanaan surat edaran oleh pelaku usaha dan masyarakat, kita akan awasi," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila selama bulan suci ramadan, masih ada karaoke di hotel atau wisma yang masih operasional, maka mereka tidak segan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha hiburan di Kobar, maka personel Satpol PP akan melaksanakan patroli secara rutin ke hotel dan wisma yang terdapat hiburan karaoke.
Syahruni, juga menjelaskan, bahwa surat edaran tidak hanya mengatur operasional tempat hiburan malam. Tetapi juga mengatur rumah makan yang buka pada siang hari, agar diatur sebaik-baiknya dan tidak menganggu umpat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Lanjut dia, pada bulan ramadan, warga Kabupaten Kotawaringin Barat juga dilarang untuk membunyikan mercon, dum-duman dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
"Selain itu juga dilarang, menyimpan, memasok, memiliki, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman keras, sebagai mana telah diatur dalam Perda Nomor 13 tahun 2006," pungkasnya. (tyo/sla)
Editor : Slamet Harmoko