Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Status UHC Kotim Jadi Penyelamat, BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan PBI Pasien Kronis 

Heny Pusnita • Sabtu, 21 Februari 2026 | 07:45 WIB

PENUH TANTANGAN: Gedung RSUD dr Murjani Sampit berdiri megah menjadi satu-satunya rumah sakit andalan di Kotim, Kamis (10/4).
PENUH TANTANGAN: Gedung RSUD dr Murjani Sampit berdiri megah menjadi satu-satunya rumah sakit andalan di Kotim, Kamis (10/4).


​SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Penonaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Pemerintah Pusat mulai berdampak pada ribuan warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

​Penonaktifan ini merupakan dampak langsung dari kebijakan Kementerian Sosial melalui pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2025–2026.

Berdasarkan regulasi pusat, peserta yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria atau mengalami anomali data dikeluarkan dari daftar tanggungan APBN.

Hal ini yang memicu kekhawatiran, terutama bagi pasien penyakit kronis yang bergantung pada layanan medis rutin.

​Dampaknya terlihat pada fluktuasi data kepesertaan di Kotim. Meski jumlah PBI JK (APBN) per 1 Februari 2026 tercatat 108.182 jiwa, terdapat pergeseran signifikan pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda (APBD) yang turun dari 118.091 jiwa di Januari menjadi 109.074 jiwa di Februari 2026. Perubahan angka ini mengindikasikan adanya ribuan warga yang status kepesertaannya berubah atau dinonaktifkan.

Menanggapi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan klarifikasi terhadap isu penonaktifan sejumlah peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada awal tahun 2026.

Meski terjadi dinamika data, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan bagi pasien tetap berjalan normal, terutama bagi mereka yang membutuhkan terapi rutin.

​Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM), Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kotim Rio menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI pada tahun 2025 hingga awal 2026 merupakan bagian dari kebijakan pusat.

Hal ini merujuk pada pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Surat Keputusan Menteri Sosial.

​"Penonaktifan ini adalah kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam rangka validasi data agar bantuan iuran dari negara benar-benar tepat sasaran," ungkap Rio BPJS Kesehatan Kotim, Kamis (19/2).

​Menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai nasib pasien yang sedang menjalani terapi rutin seperti hemodialisa (cuci darah) atau pengobatan kanker, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa aturan tetap merujuk pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

​"Pelayanan kesehatan bagi peserta JKN ditanggung berdasarkan status keaktifan peserta. Selama statusnya aktif, hak pasien tidak berkurang," tegasnya.

​Lebih lanjut, Rio menekankan bahwa Kabupaten Kotawaringin Timur telah menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC) yang artinya cakupan kepesertaan JKN di Kotim sudah menyeluruh.

Status ini menjadi jaminan bahwa pemerintah daerah hadir memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui kepesertaan yang dibayarkan oleh Pemkab Kotim.

​"Untuk wilayah Kotim, layanan kesehatan masyarakat tidak terdampak. Dengan kondisi UHC, cakupan kepesertaan sudah menyeluruh, sehingga akses pengobatan pasien kronis tetap aman terlayani," ujarnya.

​Bagi warga yang mendapati kartu BPJS-nya non-aktif saat akan berobat, BPJS Kesehatan Kotim menawarkan tiga mekanisme solusi bagi penduduk ber-KTP/KK Kabupaten Kotawaringin Timur.

​Jalur Mandiri (PBPU) yaitu masyarakat yang mampu dapat langsung mendaftar sebagai peserta mandiri dengan membayar iuran rutin sesuai kelas perawatan yang dipilih (Kelas 1, 2, atau 3).

​Jalur DTKS (Dinas Sosial) yaitu warga yang merasa masuk kriteria miskin atau rentan disarankan mengajukan pendataan ulang ke tingkat desa atau kelurahan untuk diverifikasi oleh Dinas Sosial Kotim agar di reaktivasi masuk kembali dalam DTKS.

​Jalur Jamkesda (PBI APBD) yaitu pendaftaran melalui skema yang ditanggung Pemerintah Daerah dengan syarat dan prosedur yang berlaku di wilayah Kotim.

​Rio menambahkan kepada masyarakat terutama peserta JKN diharapkan aktif memantau status kepesertaannya melalui kanal digital seperti aplikasi Mobile JKN atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat sebelum membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan.

​"Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus berkolaborasi demi memastikan tidak ada warga Kotim yang terhambat mendapatkan akses kesehatan yang berkualitas. Kami jamin proses reaktivasi berlangsung cepat selama semua persyaratan terpenuhi dan apabila statusnya diaktifkan kembali, peserta JKN bisa menerima akses manfaat layanan kesehatan di faskes terdekat," tandasnya. (hgn)

Editor : Slamet Harmoko
#uhc #pasien #bpjs kesehatan #pbi #kronis #kotim