Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ternyata Inilah Penyebab Pencabutan KSO Koperasi Sejahtera Bersama Satiung

M. Akbar • Jumat, 20 Februari 2026 | 15:16 WIB
Ilustrasi Pencabutan KSO (AI)
Ilustrasi Pencabutan KSO (AI)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pencabutan rekomendasi kerja sama operasional (KSO) terhadap Koperasi Sejahtera Bersama Satiung oleh Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun menguak fakta awal mula klaim lahan seluas 250 hektare di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu.

Kepala Desa Satiung, Hermanto, membeberkan bahwa klaim tersebut berawal dari kelompok warga sebelum akhirnya membentuk koperasi pasca turunnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Hermanto menjelaskan, sebelum Satgas PKH masuk ke wilayahnya, terdapat sekelompok warga yang mengklaim lahan milik PT KIU dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani kepala desa terdahulu. Saat itu, kelompok tersebut belum berbadan hukum koperasi.

“Awalnya itu kelompok warga, belum koperasi. Mereka mengajukan klaim atas lahan PT KIU dengan dasar SKT lama,” ujar Hermanto, Jum'at (20/2/2026).

Permasalahan tersebut sempat dimediasi Pemerintah Kabupaten Kotawatingin Timur pada tahun 2024 lalu.

Mediasi yang dipimpin Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotawaringin Timur, Oktav Pahlevi, menyimpulkan bahwa lahan yang disengketakan merupakan lahan inti PT KIU.

Dalam berita acara mediasi juga ditegaskan, apabila ada pihak yang tidak puas dipersilakan menempuh jalur hukum. Namun hingga kini tidak ada gugatan yang diajukan ke pengadilan.

Memasuki 2025, Satgas PKH melakukan penyitaan terhadap lahan PT KIU. Sejak itu perusahaan tidak lagi beroperasi dan pengelolaan lahan berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara.

Setelah penyitaan tersebut, barulah kelompok warga yang sebelumnya mengklaim lahan membentuk Koperasi Sejahtera Bersama Satiung.

“Koperasi itu dibentuk setelah Satgas PKH masuk. Bahkan pembentukannya bukan melalui kepala desa, melainkan melalui sekretaris desa karena saat itu saya berhalangan hadir,” tegasnya.

Atas dinamika tersebut, Hermanto menerbitkan surat keterangan bernomor 120/PEM-DES/STG/XI/2025 tertanggal 21 November 2025 yang menjelaskan status lahan 250 hektare tersebut pada awalnya merupakan lahan inti PT KIU.

Dokumen itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar Ketua DPRD Kotim mencabut rekomendasi KSO terhadap koperasi tersebut.

Hermanto mengakui polemik ini telah memunculkan dua kubu di tengah masyarakat. Ia menegaskan tetap bersikap netral dan berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar situasi di desa tetap kondusif.

“Kalau bicara aturan negara, lahan itu sudah disita. Warga tidak bisa menguasai lahan sitaan tersebut. Harapan kami persoalan ini cepat diselesaikan agar tidak berlarut-larut,” pungkasnya. (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
#DPRD Kotim #sampit #Pencabutan #kalteng #Pencabutan KSO