SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan kadar zakat fitrah, zakat maal, infak, sedekah, dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi yang dikeluarkan Kemenag Kotim.
Dalam surat itu disebutkan, zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 3,5 liter atau setara 2,8 kilogram per jiwa, menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masing-masing muzaki.
Apabila dikonversikan ke dalam bentuk uang, besarannya dibedakan berdasarkan kategori beras.
Untuk beras biasa dengan harga Rp14.000 per kilogram, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp39.200 per jiwa. Beras medium seharga Rp17.000 per kilogram ditetapkan sebesar Rp47.600 per jiwa.
Sementara itu, beras premium dengan harga Rp21.000 per kilogram dikenakan zakat sebesar Rp58.800 per jiwa. Beras premium super Rp26.000 per kilogram sebesar Rp72.800 per jiwa.
Adapun beras khusus atau beras merah dengan harga Rp41.000 per kilogram ditetapkan sebesar Rp114.800 per jiwa.
Selain zakat fitrah, Kemenag Kotim juga menetapkan fidyah menggunakan bahan mentah berupa beras sebanyak 1 mud atau setara 7 ons per hari.
Sedangkan zakat maal atau zakat harta dihitung berdasarkan harga emas 1 gram dikalikan 85 gram, kemudian dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur Nur Widiantoro, menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan harus sesuai dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
“Zakat yang dibayarkan adalah beras yang rata-rata setiap harinya dikonsumsi. Jadi setiap orang bisa berbeda, tergantung beras yang dimakan. Kalau yang dikonsumsi beras premium, maka zakatnya juga beras premium. Ini perlu kesadaran dari pembayar zakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Menurut Nur Widiantoro, pencantuman patokan harga per kilogram bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menghitung kewajiban zakatnya.
“Makanya kami cantumkan patokan harga sesuai harga per kilogram,” katanya.
Ia menambahkan, penetapan harga beras tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah pihak. Kemenag Kotim menggandeng BAZNAS serta melakukan survei pasar bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim.
“Untuk menetapkan harga beras per kilogram, kami menggandeng BAZNAS dan juga melakukan survei ke pasar bersama Diskopukmperindag. Harga yang ditetapkan disesuaikan dengan kondisi harga beras di bulan Ramadan saat ini,” jelasnya.
Dalam surat pemberitahuan tersebut juga ditegaskan bahwa pengelolaan zakat dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari BAZNAS Kotim serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi.
Hasil pengumpulan zakat wajib dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing paling lambat 27 Maret 2026.
Selanjutnya, laporan direkap dan disampaikan ke Kantor Kemenag Kotim paling lambat 30 Maret 2026.(oes)
Editor : Slamet Harmoko