SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pencabutan rekomendasi pengajuan kerja sama operasi (KSO) terhadap Kelompok Tani (Poktan) Palampang Tarung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, didasarkan pada fakta bahwa kelompok tersebut telah resmi dibubarkan sejak 2019.
Pembubaran itu tertuang dalam berita acara tertanggal 11 Juni 2019. Keputusan diambil atas permintaan ketua saat itu, Hairis Salamad, dalam pertemuan di rumahnya di Kecamatan Parenggean. Pembubaran disepakati pengurus dan anggota karena persoalan internal, terutama terkait komunikasi dan dinamika kepemimpinan.
Ketua Poktan Tanah Ulayat, Slamet, mengatakan saat pembubaran terjadi dirinya masih menjabat sebagai wakil ketua Palampang Tarung.
“Waktu itu kami sebagai bawahan ketua, termasuk saya sebagai wakil, tidak bisa berbuat banyak karena pembubaran merupakan keinginan ketua dan sudah disepakati,” ujar Slamet, Senin (16/2/2026).
Menurut Slamet, setelah pembubaran, sebagian besar anggota menilai tidak ada lagi kejelasan arah organisasi dan kepemilikan kelompok. Pada 2021, melalui rapat anggota, dibentuk kelompok tani baru bernama Poktan Tanah Ulayat untuk mewadahi kembali kepentingan masyarakat.
Sekretaris Poktan Tanah Ulayat, Timansyah, menyebut pembentukan kelompok baru dilatarbelakangi kevakuman kepengurusan Palampang Tarung serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban dari ketua sebelumnya.
“Saat itu ada rapat anggota, lalu dibentuk kelompok tani baru Tanah Ulayat karena anggota tidak mau lagi menggunakan nama Palampang Tarung. Tidak ada transparansi dan kejujuran,” kata Timansyah.
Ia menegaskan pihaknya keberatan apabila masih ada pihak yang mengatasnamakan Palampang Tarung, karena kelompok tersebut telah dibubarkan secara resmi akibat persoalan internal.
Saat ini, Poktan Tanah Ulayat memiliki lebih dari 250 anggota, mayoritas merupakan mantan anggota Palampang Tarung. Total lahan yang disita Satgas Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) sekitar 328 hektare dan kini dalam proses pengajuan KSO.
Sebelumnya, pada Jumat (13/2/2026), organisasi kemasyarakatan Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kotim. Massa mempertanyakan pencabutan rekomendasi KSO untuk Agrinas Palma Nusantara.
Dalam aksi tersebut, tiga lembaga yang disuarakan yakni Koperasi Sejahtera Bersama Satiung, Koperasi Bukit Lestari, dan Poktan Palampang Tarung.
Rimbun tidak sempat menemui massa karena penanggung jawab aksi baru hadir beberapa menit sebelum massa membubarkan diri.
Kepada wartawan, Rimbun menjelaskan alasan pencabutan rekomendasi terhadap dua koperasi dan satu poktan tersebut. Ia menegaskan Palampang Tarung sudah dibubarkan sejak 2019 sehingga tidak memiliki dasar kelembagaan untuk mengajukan KSO.
“Jadi tiga yang saya tarik rekomendasinya karena adanya tumpang tindih kepemilikan dan juga adanya pengakuan keinginan masyarakat, seperti Koperasi Bukit Lestari tidak meminta KSO. Kemudian yang satunya milik PT KIU dan yang kelompok tani sudah dibubarkan. Itu alasan kami di DPRD, bukan serta merta ingin menzalimi. Semuanya warga lokal yang harus kita tampung aspirasinya,” tegasnya.
Status pembubaran Poktan Palampang Tarung menjadi salah satu dasar utama DPRD Kotim dalam menarik rekomendasi pengajuan KSO yang sebelumnya dipersoalkan dalam aksi demonstrasi tersebut. (ang/yit)
Editor : Heru Prayitno