Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ancam Tempuh Jalur Hukum, Ratusan Warga Kerabu Hentikan Aktivitas PT AJP

Syamsudin Danuri • Selasa, 17 Februari 2026 | 20:25 WIB

Ratusan warga yang tergabung dalam Koperasi Anugerah Alam Permai, Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menghentikan aktivitas PT Aji Jaya Plantation (AJP)
Ratusan warga yang tergabung dalam Koperasi Anugerah Alam Permai, Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menghentikan aktivitas PT Aji Jaya Plantation (AJP)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Koperasi Anugerah Alam Permai, Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menghentikan aktivitas PT Aji Jaya Plantation (AJP) di lahan seluas 855 hektare, Selasa (17/2/2026).

Aksi tersebut dilakukan dengan mendatangi delapan titik lokasi dan memasang spanduk berisi pemberitahuan bahwa lahan 855 hektare itu merupakan milik Koperasi Anugerah Alam Permai berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR).

Dalam spanduk itu juga ditegaskan larangan keras melakukan aktivitas di areal konsesi koperasi.

Anggota Koperasi Anugerah Alam Permai saat memasang spanduk larangan aktivitas. (Syamsudin/Radar Sampit)
Anggota Koperasi Anugerah Alam Permai saat memasang spanduk larangan aktivitas. (Syamsudin/Radar Sampit)

Ketua Koperasi Anugerah Alam Permai, Reban Nurjaman, bersama Kuasa Hukum koperasi, Wahyu Bahalap, menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu satu minggu kepada perusahaan untuk melakukan audiensi atau pertemuan guna menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Jika sejak hari ini hingga satu pekan ke depan masih ada aktivitas, maka kami akan ambil langkah hukum yang lebih tegas,” tegas Wahyu.

Ia menambahkan, apabila tidak ada respons dalam waktu yang ditentukan, koperasi tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum, termasuk pelaporan pidana jika ditemukan unsur pelanggaran.

Kepala Desa Kerabu, Sulaiman, juga menegaskan sikap serupa. Menurutnya, apabila dalam satu minggu tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, masyarakat akan melakukan pematokan atau ploting lahan dengan membuat parit menggunakan alat berat.

“Kalau tidak ada itikad baik dari PT AJP, maka kami akan parit dan datangkan alat berat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT AJP, Elmen Adipati Ginting, saat dikonfirmasi menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan pengambil kebijakan di perusahaan.

Terkait kerja sama operasi (KSO), ia memastikan kerja sama tersebut ada, namun untuk langkah lanjutan masih menunggu arahan pimpinan.

“Kita akan koordinasikan ke pimpinan apa langkah selanjutnya yang akan kita ambil,” jelasnya.

Disinggung mengenai aktivitas panen yang dinilai belum sesuai standar, Elmen tidak menampik hal tersebut. Ia menyebut perusahaan baru beroperasi sekitar lima bulan dan saat ini mampu menghasilkan sekitar 10 rit tandan buah segar (TBS) per hari.

Sebelumnya, kasus ini telah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat pada 13 Januari 2026. Mediasi dihadiri pihak Agrinas, AJP, dan koperasi. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan karena perwakilan perusahaan yang hadir bukan pengambil kebijakan.

Saat itu dijanjikan akan ada informasi lanjutan pada 15 Februari 2026, namun hingga tenggat waktu tersebut belum ada kabar. (sam/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#PT Aji Jaya Plantation #desa kerabu #PT AJP tersangka korporasi #PT AJP