SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dugaan praktik gratifikasi dalam kerja sama antara koperasi dan pihak Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencuat ke publik.
Isu tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar organisasi Mandau Talawang, Senin (16/2/2026).
Dalam jumpa pers itu, Divisi Legal Mandau Talawang, Deden Nursida, menyatakan pihaknya berencana melaporkan dugaan gratifikasi yang disebut berkaitan dengan upaya memperlancar kerja sama antara koperasi dan perusahaan.
“Pada intinya kami akan melaporkan adanya dugaan gratifikasi untuk memperlancar kerja sama koperasi dengan pihak Agrinas oleh oknum pejabat publik di Kotawaringin Timur,” ujar Deden.
Ia menegaskan, pernyataan yang disampaikan masih sebatas dugaan dan bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu.
Laporan yang akan diajukan, kata dia, difokuskan pada dugaan adanya pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan.
Menurut Deden, apabila dalam proses penelusuran selanjutnya ditemukan unsur lain, seperti penyalahgunaan wewenang, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan laporan tersebut ke sejumlah lembaga penegak hukum dan pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Ombudsman.
Dalam kesempatan yang sama, Deden juga menyinggung aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan pihaknya. Ia menekankan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi undang-undang dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Demonstrasi kemarin itu mengaspirasikan asas dugaan, bukan menuduh atau memvonis seseorang. Penyebutan nama dilakukan karena posisi jabatannya dan disampaikan di kantornya, bukan di ranah pribadi,” tegasnya.
Mandau Talawang mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti awal berupa dokumen tertulis, rekaman percakapan, serta dokumen berkop lembaga daerah. Namun, seluruh bukti tersebut belum dipublikasikan dan akan diserahkan dalam proses hukum yang akan ditempuh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam konferensi pers tersebut terkait dugaan yang disampaikan. (ang)
Editor : Slamet Harmoko