Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Takaran LPG 3Kg di SPBE di Sampit Diselidiki. Tim Polda Kalteng Segel Dua Nozzle, Disoroti Anggota DPRD Kotim

Heny Pusnita • Jumat, 13 Februari 2026 | 21:55 WIB
Situasi dari luar SPBE PT Nagajaya Makmur,  di Jalan Niaga, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat (13/2).
Situasi dari luar SPBE PT Nagajaya Makmur, di Jalan Niaga, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat (13/2).

​SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotawaringin Timur (Kotim), tengah melakukan penyelidikan mendalam di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Nagajaya Makmur,  di Jalan Niaga, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Penyelidikan itu terkait dugaan penyimpangan timbangan berat isi tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Tim turun ke lokasi pada pukul 15.00WIB sampai pukul 20.30WIB,  pada Rabu (11/2) lalu.

​Kepala Diskoperindag Kotim, Johny Tangkere mengungkapkan, dalam menjalankan rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan ini, pihak kepolisian meminta pendampingan tenaga teknis serta alat ukur resmi dari Diskoperindag Kotim.

​"Jadi dalam hal ini, tenaga teknis Diskoperindag hanya sebagai pendamping pengecekkan alat ukur. Kami memfasilitasi proses pengecekan dengan menyediakan alat ukur dan dokumen verifikasi yang telah memenuhi standar nasional," ujarnya, Jumat (13/2).

Dijelaskannya, pengecekan dilakukan dengan metode pengambilan sampel sesuai syarat BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus).

​"Dalam penyaluran 560 tabung per satu truk, diambil sampel sebanyak 80 tabung untuk ditimbang. Seluruh data hasil penimbangan tersebut telah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Polda Kalteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Johny Tangkere.

​Meski sedang dalam proses hukum, operasional SPPBE PT Nagajaya Makmur dipastikan tetap berjalan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Pihak kepolisian hanya melakukan penyegelan atau pemasangan garis polisi (police line) pada titik-titik tertentu yang berkaitan dengan barang bukti.

​"SPPBE tetap beroperasi. Dari total 12 nozzle pengisian gas yang ada, hanya dua nozzle yang di police line, sementara 10 lainnya tetap berfungsi normal. Selain itu, 80 tabung yang dijadikan sampel juga diberikan garis polisi sebagai barang bukti," terang Johny.

Ia menegaskan, Diskoperindag Kotim juga memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi setiap SPPBE di wilayahnya, melalui pengukuran takaran secara berkala.  Jika ditemukan alat yang melebihi batas toleransi yang ditentukan, pihak dinas berwenang melakukan penyegelan dan melaporkannya ke pihak Pertamina untuk pemberian sanksi.

​"Jika penyimpangan terjadi karena alat kotor, kami akan minta diperbaiki dan dibersihkan. Namun, jika kejadiannya berulang, itu mengindikasikan adanya unsur kesengajaan atau pidana. Terkait apakah kasus di SPPBE ini masuk kategori penyimpangan pidana, pihak Polda Kalteng yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut," imbuh Johny.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Pol. Budi Rachmat membenarkan adanya kegiatan tersebut. Kepada Radar Sampit, ia menyampaikan bahwa sidak itu merupakan langkah konkret kepolisian bersama para pemangku kepentingan terkait.“Benar, ada kegiatan itu,” ungkapnya singkat, saat dikonfirmasi, Jumat (13/2).

Namun demikian, perwira menengah Polri tersebut menegaskan,  pihaknya belum dapat menyampaikan secara detail terkait hasil penyelidikan di SPBE tersebut. “Masih dalam tahap pemeriksaan, baik soal takaran maupun keterangan ahli terkait perlindungan konsumen,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor mengomentari tindakan aparat berwenang di SPBE tersebut. Ia menyebut, langkah aparat sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas bersubsidi.

“Bagus dan sangat tepat pihak penegak hukum turun langsung. Semoga proses hukum benar-benar ditegakkan agar ada efek jera,” ujarnya.

Menurutnya, kecurangan takaran LPG bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan menyangkut keadilan sosial.  Akhyannoor menegaskan, LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Jika isi tabung berkurang, maka yang terdampak langsung adalah dapur rakyat kecil.

Dirinya juga mengingatkan, penyegelan ini menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi elpiji subsidi. Mulai dari proses pengisian di SPBE hingga penyaluran ke tingkat pengecer.

“Ke depan pengawasan harus diperketat. Jangan sampai masyarakat dirugikan dua kali, baik dari sisi takaran maupun harga,”pungkasnya.

Akhyannoor turut mengingatkan para kios atau pengecer agar tidak menaikkan harga LPG 3 kilogram secara sepihak. Ia menilai, praktik tersebut dinilai sama-sama memberatkan masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.

Dari penelusuran Radar Sampit di lapangan, aktivitas di SPBE tersebut tampak masih berjalan seperti biasa. Saat pihak manajemen SPBE coba ditemui, petugas keamanan di pintu masuk belum berani memberikan izin.

“Mohon maaf, kami belum bisa memberi izin untuk masuk dan bertemu manajemen,” ujar salah seorang petugas keamanan setempat, Jumat (13/2).

Ia menegaskan, tugasnya hanya menjaga area serta memantau keluar-masuk truk pengangkut gas.Petugas tersebut juga tidak menampik bahwa sehari sebelumnya ada kedatangan petugas dari Polda Kalteng bersama dinas terkait.

Dari luar lokasi, aktivitas SPBE tampak normal. Suara benturan tabung gas kosong terdengar bersahutan dari dalam area, sementara puluhan truk pengangkut tabung LPG 3 kilogram terlihat mengantre dari pintu masuk hingga ke kawasan perkantoran SPBE. (hgn/daq/ang/gus/oes)

 

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#polda kalteng #nozzle #Anggota DPRD Kotim #spbe #pelangsian #timbangan #sampit #lpg 3 kg