SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangani satu kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan pada Selasa (10/2) malam lalu, oleh korban didampingi pihak keluarganya.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi di salah sat gang di Jalan A Yani Sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Dalam kasus ini, korbannya seorang perempuan berusia 19 tahun, yang juga bertindak sebagai pelapor.
Sementara terlapor diketahui berinisial MI, seorang pria yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban dan terlapor awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook pada 19 Januari 2026 lalu.Komunikasi keduanya kemudian berlanjut intens melalui aplikasi WhatsApp, hingga akhirnya pada Selasa sore, terlapor mengajak korban untuk bertemu.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban dijemput menggunakan sepeda motor dengan alasan untuk berjalan-jalan. Namun di tengah perjalanan, terlapor mengajak korban singgah ke rumahnya dengan alasan ingin berganti pakaian. Ketika itu rumah dalam keadaan tidak ada orang lain, selain mereka berdua.
Saat berada di dalam rumah, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.Meski korban disebut telah menolak dan berusaha melawan, terlapor diduga tetap memaksa hingga akhirnya terjadi persetubuhan.
Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, korban pun mengadu ke keluarganya hingga kemudian membawa kasus ini ke polisi.
"Kasusnya sudah dilaporkan ke polisi," ungkap seorang kerabat korban yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Kasus ini masuk dalam kategori kejahatan konvensional berdasarkan laporan gangguan kamtibmas periode 10 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga 11 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Penyidik menjerat terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 UU 1/2023. Undang-Undang itu mengatur tindak pidana perkosaan, di mana setiap orang yang memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana penjara maksimal 12 tahun. Ketentuan ini menggantikan Pasal 285 KUHP lama.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh petugas Polres Kotim.(sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama