SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Suasana sebuah ruang persidangan di Pengadilan Negeri Sampit mendadak hening, ketika majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 6 tahun 6 bulan 6 hari, kepada kedua pasangan suami istri, atas nama Ari Hendrawan dan Iin Wulansari.
Kedua terdakwa yang terikat dalam jalinan pernikahan itu divonis dengan durasi yang sama, lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Kuaya, Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan dan 6 hari dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp900.000.000,00,” ujar majelis hakim yang diketuai Herdian Eka Putravianto, saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa, Rabu (11/2).
Tak hanya itu, majelis hakim juga mengingatkan konsekuensinya apabila denda itu tidak dibayar. Dalam amar disebutkan, apabila denda tidak dilunasi dalam waktu yang ditentukan, harta kekayaan para terpidana dapat disita dan dilelang oleh negara.
Dalam persidangan terungkap, perkara yang menjerat keduanya bermula pada 11 Juli 2025. Ketika itu, sang suami yakni Ari membeli satu bungkus sabu seharga Rp3,7 juta dari seorang pria berinisial Yudi (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO).
Barang haram itu kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Jumai, Kuala Kuayan, Mentaya Hulu. Kemudian dibagi menjadi 22 paket kecil untuk dijual kembali bersama sang istri, Iin.
Penjualan dilakukan dari rumah mereka. Saat Ari tidak berada di tempat, Iin tetap melayani pembeli. Dari satu bungkus sabu, keduanya bisa meraup keuntungan hingga Rp2 juta.
Tak sampai sebulan mereka berdua menikmati keuntungan menjual serbuk putih kristal itu, kegiatan mereka tercium aparat kepolisian. Pada malam hari, tanggal 25 Juli 2025, sejumlah petugas kepolisian bergerak menggerebek rumah pasutri tersebut.
Keduanya pun tak berkutik dan tak bisa mengelak saat petugas menemukan 18 paket sabu siap edar, plastik klip, sendok sedotan, uang tunai Rp600 ribu, serta satu unit sepeda motor. Hasil penimbangan, menunjukkan berat bersih keseluruhan sabu yang mereka simpan, ada 2,8 gram.
Kemudian, dari uji laboratorium BPOM Palangka Raya memastikan, barang bukti itu positif mengandung Metamfetamin (zat stimulan sistem saraf pusat yang sangat adiktif dan ilegal) yang termasuk Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini setelah divonis, pasangan pasutri selain harus menjalani hukuman dengan sel terpisah, juga harus memikirkan membayar denda yang nilainya hampir satu miliar rupiah. Apabila tidak dibayarkan, maka harta kekayaan mereka terancam disita negara. (ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama