SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan kebijakan khusus pengaturan tempat hiburan malam (THM) serta memperketat pengawasan pangan menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim sekaligus memastikan keamanan konsumsi masyarakat selama bulan puasa.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Umar Kaderi, menegaskan pemerintah daerah berkewajiban menciptakan suasana yang kondusif agar pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan aman dan tertib.
“Ramadan adalah bulan yang sakral. Pemerintah daerah berkewajiban menciptakan suasana yang mendukung kekhusyukan masyarakat dalam beribadah,” ujar Umar Kaderi, Rabu (11/2/2026).
Sebagai langkah awal, Pemkab Kotim akan menggelar forum koordinasi lintas instansi untuk membahas kebijakan operasional THM selama Ramadan.
Evaluasi tersebut dilakukan agar aktivitas usaha tidak berbenturan dengan nilai sosial dan religius masyarakat.
“Kami tidak ingin ada aktivitas yang justru mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah. Karena itu, pembahasan soal tempat hiburan akan segera dilakukan secara khusus,” tegas Umar.
Selain pengaturan THM, pengawasan pangan juga menjadi perhatian utama. Pemkab Kotim bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perdagangan akan melakukan inspeksi terhadap makanan dan minuman yang beredar di pasaran, terutama takjil berbuka puasa.
Pengawasan difokuskan pada kelayakan konsumsi, masa kedaluwarsa, serta potensi bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
“Pengawasan takjil dan makanan berbuka tetap menjadi prioritas. Ini penting untuk mencegah peredaran makanan yang tidak layak konsumsi dan membahayakan kesehatan,” katanya.
Pemkab Kotim juga tengah menyiapkan surat edaran sebagai pedoman operasional bagi pelaku usaha selama Ramadan, termasuk pengaturan jam operasional warung makan dan usaha lainnya. Saat ini, penyusunan regulasi tersebut masih dalam tahap koordinasi lintas instansi.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Kotim berharap pelaksanaan Ramadan 1447 H di wilayahnya dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan, serta masyarakat terlindungi dari risiko pangan yang tidak aman. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko