Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perempuan Sampit dan Pernikahan Lintas Negara, Fenomena yang Muncul Tiap Tahun

Usay Nor Rahmad • Selasa, 10 Februari 2026 | 12:42 WIB
Ilustrasi (Dibuat dengan akal imitasi)
Ilustrasi (Dibuat dengan akal imitasi)

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Fenomena perempuan di Sampit yang menikah dengan warga negara asing (WNA) terus terjadi setiap tahun. Meski jumlahnya tidak besar, pernikahan lintas negara tersebut tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kepala KUA MBK Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kotim Mohamad Yusuf mengatakan, sebagian besar pernikahan lintas negara yang tercatat melibatkan perempuan warga lokal dengan laki-laki WNA. Proses perkenalan pasangan tersebut umumnya bermula dari media sosial.

“Sebagian besar WNA yang kita nikahkan adalah laki-laki, sementara mempelai perempuannya merupakan warga Kecamatan MBK. Kebanyakan dari mereka berkenalan melalui media sosial,” ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, sepanjang tahun 2025 KUA MBK mencatat sebanyak 577 pernikahan. Dari jumlah tersebut, sekitar lima hingga enam pernikahan merupakan pernikahan antara perempuan warga MBK dengan laki-laki WNA.

“Kalau dipersentasekan, jumlahnya sekitar satu persen dari total pernikahan yang tercatat sepanjang 2025,” jelasnya.

Memasuki tahun 2026, KUA MBK kembali mencatat adanya satu pernikahan antara perempuan MBK dengan WNA asal Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pula WNA asal Singapura dan Italia yang saat ini masih dalam tahap konsultasi dan melengkapi persyaratan administrasi pernikahan.

Yusuf menegaskan, pernikahan antara warga lokal dan WNA tidak bisa dilakukan sembarangan. WNA wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang cukup ketat dan memakan waktu.

“WNA harus melengkapi identitas dari negara asalnya, termasuk surat keterangan tidak berhalangan menikah. Jika pernah bercerai, wajib melampirkan surat cerai dari negara asal. Semua dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris resmi, kemudian diterjemahkan kembali ke dalam bahasa Indonesia sebelum diproses,” tegasnya.

Selain mengurus dokumen dari negara asal, WNA juga harus menyelesaikan administrasi di kedutaan besar negara terkait di Indonesia. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, barulah pernikahan dapat dilaksanakan di wilayah Kotim.

Dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan hingga prosesi akad nikah, KUA MBK menyesuaikan penggunaan bahasa. Proses tersebut dilakukan menggunakan bahasa Inggris atau bahasa Arab agar dapat dipahami oleh kedua mempelai.

“Untuk bimbingan perkawinan sampai akad nikah WNA, seluruh proses menggunakan bahasa Inggris atau bahasa Arab. Alhamdulillah, sumber daya manusia di KUA MBK siap,” pungkas Yusuf. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#perempuan #fenomena #nikah #pernikahan lintas negara #sampit