PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial S (45) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 100,84 gram di wilayah tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran sabu.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Yonika, Senin.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang barang bukti. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan pencarian dan menemukan kembali sabu yang dibuang.
“Barang bukti yang dibuang pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp3 juta.
Seluruh barang bukti tersebut diakui milik pelaku dan kemudian diamankan bersama tersangka ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain,” kata Yonika.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (ant)
Editor : Slamet Harmoko