Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bola Panas Dugaan Korupsi Program Ternak Barito Utara, Kejari Temukan Indikasi Mark-up Rp1,2 Miliar

Slamet Harmoko • Minggu, 8 Februari 2026 | 12:20 WIB
Ilustrasi Korupsi (Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang)
Ilustrasi Korupsi (Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang)

MUARA TEWEH, radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Barito Utara kian terang.

Sejumlah pernyataan pejabat setempat mengungkap alur proyek bermasalah tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga proses hukum yang kini telah masuk tahap penyidikan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Adi Hariadi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah bawahannya oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara.

Ia menegaskan bahwa proyek pengadaan ternak tersebut bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.

“Pengadaan ini bersumber dari dana Pokir anggota DPRD. Dinas kami hanya menjembatani pokir ini,” ujarnya.

Adi enggan menyebutkan nama-nama anggota dewan yang terlibat dalam pengusulan program tersebut.

Namun ia menegaskan, Dinas Pertanian bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan ini sekaligus menempatkan DPRD sebagai pihak pengusul program yang kini diduga bermasalah sejak tahap perencanaan.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Barito Utara, Peyang, yang telah diperiksa sebagai saksi. Ia menyebut peran dinas lebih bersifat administratif dan teknis.

“Yang dipersoalkan terkait pengadaan ternak itu. Kita di dinas diminta mendata dan mengumpulkan informasi, termasuk menjelaskan seperti apa pelaksanaannya,” jelas Peyang kepada awak media.

Ia juga menerangkan bahwa proyek pengadaan sapi, kambing, babi, ayam, dan bebek yang diperuntukkan bagi 80 kelompok tani tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan. Narasi ini menguatkan dugaan bahwa Dinas Pertanian bertindak sebagai pelaksana program aspirasi dewan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., mengungkapkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Status kasus resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Rabu (4/2/2026).

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, tim telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan meyakini telah terjadi tindak pidana. Oleh karena itu, kami memandang perkara ini layak untuk naik ke tahap penyidikan,” papar Fredy.

Dalam proses penyelidikan awal, penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari penyedia barang dan jasa, pejabat dinas terkait, perwakilan kelompok tani penerima bantuan, hingga pihak lain yang memahami alur proyek.

Dari hasil pengumpulan keterangan dan dokumen, kejaksaan menemukan dugaan kuat terjadinya praktik penggelembungan harga (mark-up), pengaturan pemenang lelang, hingga pemalsuan Sertifikat Veteriner dan Surat Kesehatan Hewan.

Kerugian keuangan negara sementara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar. Dana tersebut diketahui bersumber dari Pokir anggota DPRD Barito Utara yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut, termasuk menelusuri alur perencanaan dan pengusulan anggaran, guna mengungkap secara utuh rantai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. (ren/ram)

Editor : Slamet Harmoko
#peternakan #korupsi #barito utara #Program Sapi Merah Putih #bantuan #korupsi batara