Radarsampit.jawapos.com - Regulasi terbaru tahun anggaran 2026 membawa perubahan penting dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Salah satu poin krusial dalam kebijakan tersebut adalah larangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merangkap jabatan sebagai bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kebijakan ini ditetapkan pemerintah dengan Permen Dikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dengan tujuan utama agar guru dapat lebih fokus menjalankan tugas inti mereka, yakni mengajar dan mendidik siswa, tanpa terbebani urusan administrasi keuangan sekolah.
Baca Juga: Aksi Setrum Rusak Habitat Ikan di Desa Kenambui Kotawaringin Barat
Mulai tahun 2026, guru secara resmi tidak lagi diperbolehkan menjabat sebagai bendahara BOS di satuan pendidikan.
Selama ini, tidak sedikit guru yang harus membagi waktu antara kegiatan pembelajaran di kelas dan tanggung jawab mengelola keuangan sekolah.
Larangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran karena guru tidak lagi disibukkan dengan tugas administratif yang dinilai kompleks serta memiliki risiko tinggi.
Seiring diberlakukannya aturan ini, posisi bendahara BOS dialihkan kepada Tenaga Kependidikan (Tendik) atau staf administrasi sekolah yang memiliki kompetensi di bidang tata usaha dan keuangan. Kebijakan ini bahkan sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah.
Baca Juga: Anggaran Dinas Pendidikan Dipangkas Rp 90 Miliar, Revitalisasi Sekolah di Kotim Tetap Jalan
Di Sulawesi Selatan, misalnya, telah muncul instruksi agar sekolah mengusulkan bendahara BOS dari unsur tenaga kependidikan, bukan lagi dari kalangan guru.
Meski demikian, tidak semua pegawai dapat langsung menjabat sebagai bendahara BOS. Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan terkait status kepegawaian.
Bendahara BOS di sekolah negeri diprioritaskan berstatus ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengingat tugas tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan dana negara.
Sementara itu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) umumnya belum diperbolehkan menjadi bendahara BOS karena belum memiliki status pegawai tetap serta sertifikasi penuh dalam pengelolaan keuangan.
Ketentuan ini merujuk pada prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 juga ditegaskan kembali struktur Tim BOS sekolah.
Tim BOS terdiri atas kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah yang diutamakan berasal dari unsur tenaga kependidikan atau administrasi, serta anggota tim yang meliputi satu orang unsur guru, satu orang dari komite sekolah, dan satu orang perwakilan orang tua murid.
Struktur tersebut dirancang untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi seluruh unsur sekolah dalam pengelolaan dana BOS.
Baca Juga: Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK
Dengan aturan baru ini, mulai tahun 2026 guru ASN secara resmi tidak lagi diperbolehkan menjadi bendahara BOS.
Tanggung jawab tersebut dialihkan kepada tenaga kependidikan agar guru dapat kembali fokus pada ruang kelas, tempat pendidikan seharusnya tumbuh dan bermakna.
Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan sekolah yang belum memiliki tenaga pendidik ASN? Apakah aturan ini akan dilaksanakan secara kaku atau ada kebijakan lain? Mari kita tunggu bersama kebijakan pemerintah terutama di level daerah melalu Dinas Pendidikan.(*)
Editor : Slamet Harmoko