Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Aksi Setrum Rusak Habitat Ikan di Desa Kenambui Kotawaringin Barat

Koko Sulistyo • Sabtu, 7 Februari 2026 | 06:00 WIB
ilustrasi-aksi penyetruman ikan di sungai dengan menggunakan aki
ilustrasi-aksi penyetruman ikan di sungai dengan menggunakan aki

PANGKALAN BUN,radarsampitjawapos.com- Nelayan tradisional Desa Kenambui, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat diresahkan dengan maraknya pelaku illegal fishing yang mencari ikan dengan cara menyetrum aliran listrik, di Daerah Aliran Sungai (DAS) Arut dan sekitar danau setempat.

Informasi dihimpun dari nelayan setempat, aksi ilegal itu terjadi di waktu-waktu tertentu, agar lepas dari pantauan. Hal itu dikhawatirkan mengancam kelangsungan ikan-ikan endemik yang selama ini menjadi mata pencaharian nelayan tradisional.

Bagi warga RT 01 dan RT 02, Desa Kenambui praktik setrum ikan bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi ancaman serius bagi keberlanjutan sungai. Setrum listrik mematikan ikan tanpa pandang ukuran, merusak habitat, serta membuat hasil tangkapan nelayan lain menurun drastis.

Oni, salah seorang warga Desa Kenambui mengungkapkan, pelaku setrum ikan tidak hanya berasal dari desanya. Menurut dia, nelayan dari wilayah Runtu juga kerap melakukan praktik serupa di perairan tersebut.

“Bukan cuma warga Kenambui, ada juga warga Runtu yang menyetrum. Bahkan kami melihat ada empat klotok,” ungkapnya.\

Oni juga menuturkan, dampak aktivitas setrum ikan itu sudah sangat dirasakan. Nelayan yang menangkap ikan dengan cara tradisional harus pulang dengan hasil minim, sementara populasi ikan di sungai semakin berkurang.

Kondisi ini membuat warga berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Mereka menilai upaya persuasif saja tidak cukup, mengingat praktik setrum ikan terus berulang dan semakin berani dilakukan di wilayah perairan yang sama.

Menanggapi keluhan tersebut, Kasat Polairud Polres Kotawaringin Barat AKP Abribadda Bachri menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan warga dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

Aparat pun mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan demi menjaga kelestarian sungai dan keberlangsungan hidup nelayan.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami akan melakukan koordinasi dan langkah penanganan,” tegasnya.

Sebelumnya, Sat Pol Airud Polres Kobar beberapa waktu lalu telah mengamankan beberapa nelayan yang menggunakan alat berbahaya diantaranya setrum, dan satu nelayan saat ini masih dalam status daftar pencarian orang. (tyo/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Kabupaten Kobar #setrum ikan #Pangkalan Bun #nelayan #arut selatan #Habitat ikan