PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Seorang pria berinisial S (45) kini meringkuk dalam sel tahanan Polresta Palangka Raya, setelah ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Jalan Tjilik Riwut kilometer 45, tepatnya di depan sebuah warung, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Jumat (6/2) pukul 00.15 WIB.
Pengungkapkan peredaran narkoba jenis sabu itu bermula dari informasi warga, terkait adanya rencana transaksi jual beli barang haram itu, di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Dari tangan tersangka itu, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 100,84 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan, menindaklanjuti laporan warga, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi tempat transaksi itu.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkus paket sabu. Namun, upaya itu gagal setelah petugas melakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga sekitar. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diakui sebagai milik tersangka.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara maksimal,” tegas Yonika.
Perwira menengah Polri ini menambahkan, atas perbuatannya, S terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancamanya penjara seumur hidup dan atau 20 tahun. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkotika lainnya,”pungkas Yonika. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama