SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kondisi kebersihan di Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menjadi sorotan.
Tumpukan sampah yang belum tertangani secara optimal dikeluhkan para pedagang karena dinilai mengganggu aktivitas jual beli serta kenyamanan lingkungan pasar.
Para pedagang berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut.
Hingga Rabu (6/2/2026), kondisi kebersihan di Pasar PPM dinilai belum menunjukkan adanya penanganan yang jelas. Sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan dan kenyamanan lingkungan pasar.
Selain mengganggu aktivitas ekonomi, para pedagang menilai pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan perlu segera diterapkan agar permasalahan serupa tidak terus berulang.
Mereka berharap perhatian serius dari pihak berwenang dapat mengembalikan fungsi pasar sebagai ruang aktivitas ekonomi yang bersih, aman, dan layak.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur Marjuki, menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan semata menjadi tanggung jawab DLH, melainkan tanggung jawab bersama, khususnya pengelola kawasan komersial.
Marjuki mencontohkan kawasan Perumahan Sawit Raya, yang saat ini telah mengelola sampah secara mandiri dengan menyediakan depo transfer (DT) sendiri dan mengangkut sampah langsung ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Beberapa hari setelah kontainer di Pasar PPM tidak bisa digunakan, sudah ada kesepakatan lisan antara DLH dan pihak pengelola pasar. DT dari DLH siap stanby setiap pagi, sementara tenaga angkut disiapkan oleh pihak pasar. Kesepakatan itu sempat berjalan satu hari, namun hari berikutnya tenaga angkut dari pihak pasar tidak lagi terlihat,” jelas Marjuki, Jumat (6/2/2026)
Ia menegaskan, DLH Kotim siap bersinergi dalam pengelolaan sampah, namun setiap kawasan usaha memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pengelola kawasan komersial menyediakan fasilitas pemilahan dan pengelolaan sampah secara mandiri .
Kewajiban tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2648 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Sampah di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, Kawasan Komersial, dan Kawasan Khusus.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sampah dari kawasan komersial berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan jika tidak dikelola secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan.
“Kami di DLH siap membantu dan bersinergi, namun bukan berarti seluruh tanggung jawab dibebankan kepada DLH. Aturannya sudah jelas, khususnya untuk kawasan komersial seperti pasar,” tegas Marjuki. (oes)
Editor : Slamet Harmoko