Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Revisi Izin PT BSL Dikaji Ulang, Cegah Rusaknya Hutan Alam dan Vegetasi Langka

Heny Pusnita • Jumat, 6 Februari 2026 | 07:05 WIB
Rody Kamislam  Plt. Asisten II
Rody Kamislam Plt. Asisten II

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa izin PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) saat ini masih dalam proses kajian dan revisi.

Dalam proses tersebut, perlindungan lingkungan serta ruang hidup desa di sekitar areal investasi menjadi perhatian utama.

Sejumlah aspek teknis masuk dalam pertimbangan, mulai dari keberadaan hutan alam (virgin forest), tanaman langka, akses jalan, hingga perlindungan sempadan sungai.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim, Rody Kamislam, menjelaskan bahwa secara formal PT BSL telah mengantongi izin.

Namun, izin tersebut kini direvisi untuk menyesuaikan berbagai masukan dan kondisi di lapangan.

“Secara formal PT BSL sebenarnya sudah memiliki izin, tetapi saat ini dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan berbagai masukan dan kebutuhan di lapangan,” ujar Rody, Kamis (5/2).

Ia menegaskan, revisi izin tidak hanya bersifat administratif, melainkan mencakup penataan ulang pemanfaatan ruang agar tidak mengorbankan kawasan penting, khususnya hutan alam dan vegetasi langka.

“Jenis-jenis tanaman yang tergolong langka tetap harus dijaga. Itu menjadi fokus dalam mempertimbangkan kembali izin yang telah ada,” jelasnya.

Selain aspek ekologis, Pemkab Kotim juga menekankan pentingnya ruang pengembangan bagi desa-desa di sekitar wilayah perkebunan.

Desa yang berada di lingkar investasi harus tetap memiliki ruang untuk tumbuh, membangun, dan beraktivitas secara berkelanjutan.

“Tidak boleh seluruh ruang diberikan kepada investor. Harus ada pengaturan yang jelas agar masyarakat dan pemerintah desa tetap memiliki porsi untuk melakukan pembangunan,” tegas Rody.

Faktor aksesibilitas juga menjadi bagian dari kajian teknis. Jalan-jalan yang sudah ada akan ditinjau ulang pemanfaatannya agar tetap menunjang mobilitas warga, bukan hanya kepentingan operasional perusahaan. Perlindungan sempadan sungai pun menjadi poin penting yang tidak boleh diabaikan dalam rencana pemanfaatan lahan.

Rody menegaskan, kepentingan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan wilayah konsesi tidak boleh terganggu oleh aktivitas investasi. Investor tetap diperbolehkan menjalankan usahanya, namun harus seimbang dengan perlindungan lingkungan dan kebutuhan warga sekitar.

“Investor boleh menjalankan usaha, tetapi kepentingan lingkungan dan masyarakat harus tetap seimbang. Saat ini proses kajian dan penyusunan rekomendasi masih berjalan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, yang nantinya menjadi dasar pengambilan keputusan terkait revisi izin PT BSL,” tandasnya. (hgn)

Editor : Slamet Harmoko
#PT Bintang Sakti Lenggana #PT BSL #Rody Kamislam #Perusakan alam