SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Praktisi hukum di Kotawaringin Timur (Kotim) Agung Adisetiyono menyatakan, keberadaan izin Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat dijadikan dasar pembenaran apabila areal yang dikuasai perusahaan berada di atas kawasan irigasi atau aset milik pemerintah.
Ia menyoroti hal itu, terkait adanya laporan dugaan penguasaan areal irigasi dan jaringannya oleh perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit kepada Ketua DPRD Kotim, Rimbun, belum lama tadi.
Menurut Agung, secara hukum HGU hanya dapat diberikan di atas tanah negara yang bersih dan bebas dari status aset negara atau aset daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Kalau di atas tanah itu sudah ada irigasi dan jaringannya yang merupakan aset pemerintah, maka secara prinsip tanah tersebut tidak bisa dijadikan objek HGU. Izin HGU tidak boleh menghapus status aset negara,” tegasnya.
Agung menguraikan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, disebutkan bahwa HGU diberikan atas tanah negara untuk kepentingan usaha pertanian, perkebunan, atau peternakan, dengan syarat tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak berada di atas aset negara yang telah ditetapkan.
Selain itu lanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, ditegaskan bahwa pemberian hak atas tanah, termasuk HGU, harus mempertimbangkan keberadaan aset negara/daerah serta prasarana publik.
Apabila terdapat tumpang tindih, maka yang diprioritaskan adalah kepentingan umum dan fungsi pelayanan publik.
Agung menilai, apabila izin HGU tetap diterbitkan di atas kawasan irigasi atau jaringan irigasi, maka izin tersebut dapat dinilai cacat hukum dan berpotensi untuk dibatalkan. Bahkan, pejabat yang menerbitkan izin tanpa memperhatikan status aset dan fungsi irigasi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kalau HGU diterbitkan di atas kawasan irigasi, itu bukan sekadar salah administrasi. Bisa mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, apalagi jika mengakibatkan kerusakan irigasi dan kerugian negara,” paparnya.
Agung juga menilai, praktik tersebut dapat dikaitkan dengan perusakan fasilitas umum, pelanggaran terhadap Undang-Undang Sumber Daya Air, hingga tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur kerugian negara akibat kebijakan yang menyimpang.
“Penegakan hukum harus menyentuh korporasi dan pejabatnya. Jangan sampai HGU dijadikan tameng untuk menguasai dan merusak aset publik,” pungkas Agung.(ang/gus)
Editor : Slamet Harmoko