Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

OTT KPK Amankan Kepala KPP Madya Banjarmasin dan Dua Orang Lainnya, Sita Uang Rp1 Miliar

Slamet Harmoko • Rabu, 4 Februari 2026 | 22:05 WIB
LENGANG:Kantor KPP Madya Banjarmasin dikabarkan jadi target OTT KPK. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
LENGANG:Kantor KPP Madya Banjarmasin dikabarkan jadi target OTT KPK. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)

Radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (4/2/2026). Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.

Selain Mulyono, dua orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

“Termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin,” ujar Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

KPK menyebut ketiga orang tersebut merupakan terduga pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang berkaitan dengan kasus perpajakan di KPP Madya Banjarmasin. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar yang diduga terkait dengan perkara.

OTT berlangsung tertutup dan nyaris tidak terdeteksi. Aktivitas penindakan tersebut bahkan belum sempat terliput awak media di lokasi kejadian.

Pada hari yang sama, awak media hanya memantau dan menghimpun informasi dari KPP Pratama Banjarmasin dan KPP Madya Banjarmasin yang lokasinya berdekatan.

Pantauan di kedua kantor pajak tersebut tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan. Pelayanan dan pekerjaan pegawai tetap berjalan normal hingga jam operasional berakhir.

Sebelum keterangan resmi disampaikan di Jakarta, KPK sebelumnya telah membenarkan adanya OTT di KPP Madya Banjarmasin.

Tim penyidik memang melakukan penindakan secara senyap dan penyelidikan berlangsung tertutup.

Ketiga terduga pelaku selanjutnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Editor : Slamet Harmoko
#ott kpk #KPP Madya Banjarmasin #Kantor Pajak Banjarmasin