SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson menegaskan pentingnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKP) Kotim untuk segera dan aktif melakukan tambal sulam pada ruas-ruas jalan berlubang yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Rinie mengingatkan, pembiaran kerusakan jalan tidak hanya berisiko menimbulkan kecelakaan, tetapi juga membuka potensi gugatan hukum dari masyarakat terhadap pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan.
“Kalau kerusakan jalan dibiarkan dan sampai menimbulkan korban, masyarakat punya hak untuk menggugat. Ini bisa masuk ranah kelalaian pemerintah dalam memberikan pelayanan publik,” ujar Rinie, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, secara hukum pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan kondisi jalan dalam keadaan laik fungsi dan aman digunakan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka warga yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pengaduan pelayanan publik.
Rinie menilai, langkah tambal sulam merupakan solusi jangka pendek yang paling realistis untuk mencegah risiko kecelakaan sekaligus menutup celah persoalan hukum di kemudian hari.
“Tambal sulam itu sederhana, tapi dampaknya besar. Selain melindungi masyarakat, juga melindungi pemerintah dari potensi gugatan,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas PUPRPKP lebih proaktif melakukan pemantauan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait kondisi jalan rusak, khususnya di ruas-ruas dengan tingkat lalu lintas tinggi.
Komisi IV DPRD Kotim, lanjut Rinie, akan memperkuat fungsi pengawasan agar kewajiban pemeliharaan jalan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan tindakan cepat dari dinas teknis, keselamatan pengguna jalan dapat terjaga dan potensi konflik hukum antara warga dan pemerintah daerah dapat dihindari,” tandasnya. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor