PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Secara mengejutkan, Salihin alias Saleh dipastikan tidak mengajukan banding atas vonis tujuh (7) tahun penjara kepada dirinya, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.
Keputusan tersebut merupakan pilihan pribadinya, sehingga putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, Jumat (30/1/2026), status perkara TPPU atas nama Salihin alias Saleh tercatat minutasi, yang menandakan seluruh tahapan hukum telah selesai.
Informasi tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo. Ia memastikan baik terpidana maupun jaksa sama-sama menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.Dia juga memastikan tim JPU menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding, meskipun sempat piker-pikir.
“Iya benar, informasi itu. Jadi jaksa juga menerima putusan tersebut,” ungkapnya singkat kepada Radar Sampit, Selasa (3/2/2026).
Sebelumnya, sosok Salihin alias Saleh yang pernah dijuluki “Pablo Escobar Kampung Puntun” itu divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam sidang putusan yang digelar Kamis (22/1/2026). Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati.
Selain pidana badan, Saleh juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti pidana kurungan satu bulan, yang dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan inkracht. Apabila tetap tidak dilunasi, harta benda terdakwa disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi, diganti lagi dengan pidana penjara selama 140 hari.
Majelis hakim menyatakan Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah barang terpidana bukti bernilai ekonomi tinggi untuk negara, yakni uang tunai Rp902.504.000, beberapa unit telepon genggam, serta dua bidang tanah dan bangunan, masing-masing berlokasi di Jalan Meranti IV, Kelurahan Panarung, dan ruko dua lantai di Jalan Dr Murjani, Kota Palangka Raya. Total harta yang disita itu diperkirakan bernilai Rp 2 Miliar lebih.
Vonis tersebut lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa menggunakan rekening bank bukan atas nama pribadi untuk menyamarkan hasil kejahatan. Hal yang memberatkan, Salihin, bahwa ia pernah divonis dalam perkara narkotika. Sedangkan hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa dan tanggung jawab terhadap keluarga.
Usai putusan dibacakan, Saleh sempat menyatakan pikir-pikir, demikian pula kuasa hukum dan JPU. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada banding yang diajukan, sehingga putusan dinyatakan inkracht.
JPU Dwinanto sebelumnya menyebutkan, vonis tersebut dapat menjadi preseden penting dalam penanganan perkara narkotika yang disertai pemiskinan bandar melalui jerat TPPU.
“Kalau dihitung keseluruhan, hukuman Saleh bisa mencapai 14 tahun penjara, karena sebelumnya juga telah divonis tujuh tahun dalam perkara narkoba. Ini contoh penanganan TPPU yang tegas,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkotika (GDAN) Kalteng Sadagori Henoch Binti atau Ririn Binti yang mengawal kasus ini menyatakan, vonis tujuh tahun itu sudah sangat pantas. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memerangi narkotika dan kejahatan turunannya.
“Kami menilai negara hadir. Saleh orang berbahaya karena telah merusak masyarakat. Kami mendukung penuh dan berharap yang bersangkutan segera dikembalikan ke LP Nusa Kambangan,” pungkasnya.
Ririn juga berharap hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga bagi jaringan narkoba lainnya. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat selama masa pidana agar praktik peredaran narkoba di dalam lapas tidak kembali terjadi.
Diketahui, sebelumnya divonis perkara TPPU, Saleh juga telah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 200 gram, dan telah berkekuatan hukum tetap. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama