Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Lelang Jabatan Inspektur Kotim Sepi Pendaftar, BKPSDM Tunggu Berkas hingga Hari Terakhir

Slamet Harmoko • Minggu, 1 Februari 2026 | 15:00 WIB

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - 

 

Kamaruddin Makkalepu Kepala BKPSDM Kotim
Kamaruddin Makkalepu Kepala BKPSDM Kotim

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com– Hampir dua pekan sejak dibuka, seleksi terbuka atau lelang jabatan Inspektur di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, masih sepi pendaftar. Padahal, waktu pendaftaran makin mepet.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan hingga saat ini belum ada satu pun pelamar yang secara resmi menyerahkan berkas pendaftaran, meski minat telah disampaikan oleh sejumlah pihak.

“Sementara ini banyak yang menyatakan berminat mendaftar, tapi belum ada yang menyampaikan berkas. Kami akan cek nanti. Mudah-mudahan di akhir bisa terpenuhi semua seperti lelang 11 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama kemarin,” ujar Kamaruddin di Sampit, Sabtu.

Ia menjelaskan, lelang jabatan Inspektur Kotim telah diumumkan sejak 19 Januari 2026. Tahapan pendaftaran, penerimaan berkas, seleksi administrasi, serta penelusuran rekam jejak peserta berlangsung pada 20 Januari hingga 3 Februari 2026.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dari luar Kotim, telah berkonsultasi terkait persyaratan seleksi. Hal ini dimungkinkan karena lelang jabatan tersebut bersifat terbuka bagi ASN di lingkungan Kalimantan Tengah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

Namun demikian, hingga mendekati penutupan pendaftaran, belum ada berkas yang masuk. Padahal, sesuai ketentuan, seleksi hanya dapat dilanjutkan apabila terdapat minimal empat pelamar, dengan setidaknya tiga orang di antaranya memenuhi syarat administrasi.

“Sesuai ketentuan, kuota peserta itu minimal empat orang dan minimal tiga di antaranya harus memenuhi syarat. Kalau jumlah itu tidak terpenuhi, maka wajib kami laporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Kamaruddin menambahkan, lelang jabatan Inspektur semula direncanakan bersamaan dengan lelang 11 posisi JPT Pratama yang dilaksanakan pada akhir 2025. Namun, karena adanya ketentuan khusus, pelaksanaannya harus dipisahkan.

Untuk jabatan Inspektur, panitia seleksi diwajibkan berkonsultasi dan memperoleh persetujuan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta BKN.

Menurutnya, seleksi jabatan Inspektur memang lebih ketat dibandingkan jabatan kepala perangkat daerah lainnya. Hal ini karena Inspektur berperan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertugas melakukan pengawasan, audit, evaluasi, dan pemantauan di lingkungan pemerintah daerah.

Apabila hingga batas akhir pendaftaran jumlah pelamar belum memenuhi ketentuan, BKPSDM Kotim akan melaporkan kondisi tersebut ke BKN untuk meminta persetujuan perpanjangan waktu.

“Kalau sampai akhir nanti belum terpenuhi, tetap akan kami laporkan ke BKN untuk meminta petunjuk lebih lanjut, apakah seleksi bisa dilanjutkan dengan peserta yang ada atau ada kebijakan lain,” pungkas Kamaruddin. (ant)

Editor : Slamet Harmoko
#inspektur #sepi peminat #kotim #lelang jabatan