SAMPIT, radarsampit.jawapos.com — Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan yang bersumber dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim kini memfokuskan penyelidikan pada pemeriksaan para penerima bantuan hibah yang tersebar di seluruh wilayah Kotim.
Berdasarkan informasi internal yang diperoleh, proses pemeriksaan telah menyasar ratusan penerima dana hibah. Dari total sekitar 251 penerima, hingga kini lebih dari 160 penerima telah diperiksa oleh aparat penegak hukum.
“Masih berjalan. Dari 251 penerima, sudah sekitar 160-an yang kami periksa. Proses ini akan berlanjut dan minggu depan pemeriksaan kembali dilakukan,” ujar sumber internal kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan membagi waktu antara verifikasi administrasi dan pengecekan langsung ke lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan kesesuaian antara proposal pengajuan dana hibah dengan realisasi kegiatan yang dilaksanakan penerima.
“Kami tidak hanya melihat dokumen. Kami turun langsung ke lapangan, melihat penerimanya siapa, kegiatannya benar atau tidak, dan apakah sesuai dengan yang dimohonkan melalui Setda,” jelasnya.
Dalam tahap ini, penyidik tidak hanya meneliti kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan kebenaran pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana hibah tersebut.
“Kami turun langsung ke lapangan. Dicek apakah penerimanya benar, kegiatannya ada atau tidak, dan sesuai atau tidak dengan proposal yang diajukan ke pemerintah daerah melalui Setda,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Nur Akhirman, sebelumnya menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyaluran anggaran hibah sekitar Rp40 miliar kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Ia menyatakan, Kejari Kotim masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor untuk memastikan besaran potensi kerugian yang ditimbulkan.
“Saat ini sedang kami lakukan penyidikan dan nantinya kami akan mintakan ke auditor untuk mengaudit seberapa besar kerugian negara yang timbul akibat penyaluran tersebut,” ujar Nur Akhirman.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan penggunaan dana hibah.
Dugaan awal mengarah pada penerima yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai proposal, bahkan terdapat indikasi dana digunakan tidak sebagaimana mestinya.
Laporan ini awalnya terkait Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).
Dari sektor tersebut, penyidik kemudian menelusuri aliran dana hingga ke tingkat penerima. Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Kotim juga mendalami dana hibah keagamaan lainnya, termasuk bantuan untuk pembangunan rumah ibadah seperti masjid dan gereja.
Seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan dana hibah digunakan sesuai peruntukannya. Usai pemeriksaan jaksa akan menggandeng ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara untuk selanjutnya penetapan tersangka hibah tersebut.
Dugaan Tak Sesuai Proposal
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dugaan awal menyebutkan bahwa sebagian penerima tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam proposal, bahkan ada indikasi dana digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat. Ada dugaan dana yang diberikan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, bahkan ada yang masuk kantong. Ini termasuk dana hibah untuk kegiatan keagamaan, seperti pembangunan masjid dan gereja,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, sejumlah proyek pembangunan rumah ibadah yang dinilai tidak sebanding antara nilai anggaran dan hasil fisik di lapangan.
“Misalnya ada pembangunan masjid dengan anggaran Rp100 juta, tapi hasil fisiknya di lapangan hanya sekitar belasan meter. Secara logika itu tidak masuk akal,” ujarnya.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Meski telah ditemukan sejumlah kejanggalan, aparat penegak hukum belum dapat memastikan besaran kerugian negara. Saat ini, proses masih berada pada tahap pengumpulan data dan rekapitulasi hasil pemeriksaan lapangan.
“Untuk sementara belum bisa ditaksir kerugiannya. Tapi yang jelas ada kerugian, meskipun nilainya kecil-kecil. Semua temuan akan kami rekap dan selanjutnya diserahkan ke BPK untuk penghitungan resmi kerugian negara,” tegasnya.
Pemeriksaan dana hibah ini mencakup seluruh wilayah Kabupaten Kotim yang tersebar di 17 kecamatan. Tidak ada kecamatan tertentu yang menjadi fokus khusus, karena seluruh penerima hibah menjadi objek pemeriksaan.
“Sebarannya merata. Semua kami periksa. Ketua penerima hibah kami panggil, kami cek penggunaan anggaran mulai dari proposal awal, proposal setelah revisi, hingga realisasi setelah dana ditetapkan,” pungkasnya. (ang)
Editor : Slamet Harmoko