PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Harapan Alvaro Jordan Zwageri (23) untuk mendapatkan keringanan hukuman akhirnya pupus. Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa dalam perkara pembunuhan terhadap Nurmaliza, perempuan yang juga merupakan kekasihnya.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai Dr. Alfon, S.H., memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Alvaro. Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (26/1/2026).
Informasi terkait putusan banding itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo, Selasa (27/1/2026).
“Iya benar, putusan banding sudah keluar dan amar putusannya menguatkan vonis penjara seumur hidup,” ujar Dwinanto saat dikonfirmasi.
Terkait langkah hukum selanjutnya, jaksa menyebut pihaknya masih menunggu relaas resmi putusan banding. Selain itu, jaksa juga akan mencermati sikap hukum dari pihak terdakwa.
“Kita lihat terlebih dahulu apakah terdakwa menerima putusan tersebut atau akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tambahnya.
Sebelumnya, Alvaro divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (18/12).
Majelis hakim menyatakan Alvaro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta pembuangan mayat terhadap korban Nurmaliza.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, di sebuah barak di Jalan Pramuka VI, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, yang dihuni korban bersama pelaku.
Peristiwa bermula dari pertengkaran akibat kecemburuan korban setelah melihat Alvaro membalas pesan dari perempuan lain.
Adu mulut tersebut kemudian berujung kekerasan. Korban sempat melempar ponsel ke arah Alvaro hingga mengenai kepalanya.
Alvaro kemudian menampar korban, yang dibalas dengan perlawanan dari Nurmaliza. Keduanya terlibat aksi saling mencekik.
Dalam persidangan, Alvaro mengakui sempat memukul pelipis kiri korban. Karena kalah tenaga—terlebih korban diketahui sedang hamil sekitar empat bulan—Nurmaliza terjatuh ke lantai dalam posisi terlentang.
Pelaku yang berada dalam kondisi emosi kemudian kembali mencekik dan membekap kepala korban hingga korban tidak lagi bernapas dan tidak bergerak.
Setelah itu, Alvaro mengangkat tubuh korban ke atas tempat tidur, menyelimuti jasadnya, lalu pergi bekerja seperti biasa. Sepulang kerja, pelaku kembali ke barak dan mendapati korban masih tidak bergerak.
Dalam kondisi panik, Alvaro membawa jasad korban menggunakan mobil Avanza menuju Jalan Trans Kalimantan arah Kabupaten Pulang Pisau. Di wilayah Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, ia membuang jasad korban di pinggir parit.
Jasad Nurmaliza ditemukan warga dua hari kemudian dan langsung dilaporkan ke kepolisian. Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pulang Pisau akhirnya mengarah pada Alvaro sebagai pelaku.
Pelaku sempat melarikan diri dari Palangka Raya sebelum akhirnya ditangkap polisi di sebuah kafe di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sekitar dua hari setelah penemuan jasad korban. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko