SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Praktik peracunan udang dan ikan di Sungai Mentaya kembali dikeluhkan warga. Aksi perusakan lingkungan ini disebut sudah merajalela dan hampir terjadi di sepanjang aliran sungai.
"Mulai dari Tangar Saka 2, Muara Kenyala, Pemadauan, Terantang, Batuah, Baamang, Ketapang, Palangsian, hingga informasi terbaru di wilayah Desa Bagendang, tepatnya di sebelah hilir Indo Balambit," ungkap Rahmat Hidayat, salah seorang warga, Jumat (30/1/2026).
Warga menilai praktik peracunan tersebut mencerminkan kerakusan manusia yang merusak alam tanpa memikirkan dampak jangka panjang dan keberlanjutan ekosistem sungai.
Selain memusnahkan udang dan ikan, racun yang ditebarkan juga membunuh biota air lainnya serta mencemari perairan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Sekarang hampir di mana-mana sudah kena racun. Sungai seperti tidak lagi aman untuk mencari ikan atau udang,” keluh pria yang akrab disapa Dayat ini.
Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali sebelumnya juga melarang keras terhadap segala bentuk penangkapan ikan dan biota perairan dengan cara meracun, menyetrum, maupun menggunakan bahan berbahaya lainnya.
Kepala Dinas Perikanan Kotim, Ahmad Sarwo Oboi, menyampaikan bahwa perairan umum di Kotim memiliki potensi sumber daya perikanan yang besar dan harus dijaga secara bersama-sama agar tetap lestari dan berkelanjutan.
“Praktik illegal fishing seperti peracunan tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain berdampak buruk terhadap lingkungan, praktik penangkapan ikan secara ilegal juga kerap memicu konflik sosial antar desa atau kelurahan akibat rusaknya wilayah tangkapan bersama.
Dinas Perikanan Kotim mengimbau masyarakat untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan sesuai aturan, seperti bubu, jaring, atau perangkap tradisional. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan kepada aparat desa, aparat penegak hukum, maupun petugas Dinas Perikanan apabila mengetahui adanya praktik peracunan ikan atau udang di perairan umum.
“Kelestarian sungai adalah tanggung jawab bersama. Jika terus dirusak, dampaknya akan kembali ke masyarakat sendiri,” pungkasnya. (oes)
Editor : Slamet Harmoko