Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Hakim PN Sampit Beri Vonis 11 Bulan untuk Dua Bersaudara ,Terdakwa Penganiayaan di Belakang Eks Golden 

Rado. • Selasa, 27 Januari 2026 | 22:00 WIB
Terdakwa perkara kekerasan di belakang eks bioskop Golden, setelah sidang di Pengadilan Negeri Sampit, (6/1).
Terdakwa perkara kekerasan di belakang eks bioskop Golden, setelah sidang di Pengadilan Negeri Sampit, (6/1).

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Muhyar alias Amoi bin Derekman, dan Al Amin Hermansyah bin Derekman dalam perkara kekerasan, alias perkelahian di kawasan eks belakang bioskop Golden Sampit. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Gorga Guntur dalam sidang di PN Sampit.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka, sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

“Menyatakan Muhyar alias Amoi bin Derekman dan Al Amin Hermansyah bin Derekman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka,” ujar Gorga Guntur saat membacakan putusan, Senin (6/1).

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 11 bulan. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar keduanya tetap ditahan.

Dalam persidangan terungkap, peristiwa bermula dari cekcok yang terjadi pada Kamis malam, 2 Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, peristiwa bermula dari teguran korban atas nama Ahmad Yani di malam itu sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di persimpangan Jalan Pangeran Antasari. Teguran itu berujung cekcok mulut antara Ahmad Yani dan Muhyar, sehingga memicu perkelahian.

Dalam kondisi emosi, Muhyar bahkan sempat mengancam akan pulang mengambil parang dan kembali menyerang korban. Demi mencegah ancaman tersebut, Ahmad Yani menabrak Muhyar dari belakang menggunakan sepeda motor hingga keduanya terjatuh. Korban kemudian pulang ke kediamannya dan mengira persoalan selesai.

Keesokan harinya, Jumat (3/10/2025). Al Amin Hermansyah (adik Muhyar) yang mengetahui kondisi kakaknya itu terluka, ikut emosi. Terutama setelah mendengar cerita bahwa Muhyar mengaku dipukul oleh korban. Mereka berdua pun mendatangi korban dengan membawa parang dan tombak.

Sekitar pukul 12.00 WIB, saat Ahmad Yani sedang makan bersama seorang saksi Rifaldi, di salah satu kios kosong tempatnya biasa nongkrong, kedua terdakwa langsung melakukan penyerangan.

Al Amin Hermansyah mengayunkan parang, sementara Muhyar menusukkan tombak berulang kali ke tubuh korban. Serangan itu mengenai perut, dada kiri, wajah, kepala, hingga punggung Ahmad Yani. Meski sempat berusaha melawan, korban kembali diserang hingga terjatuh dan terkapar dan kritis akibat banyak luka.

Melihat situasi mulai ramai, kedua terdakwa melarikan diri meninggalkan korban yang kemudian dievakuasi warga bersama aparat kepolisian ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Usai kejadian, Muhyar dan Al Amin Hermansyah sempat bersembunyi di pondok kebun kawasan Desa Pelangsian Kecamatan MB Ketapang.Namun karena merasa tidak tenang, keduanya akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Ketapang pada Sabtu, 4 Oktober 2025, dengan membawa parang dan tombak yang digunakan dalam penyerangan.

Diungkapkan pula dalam persidangan, dari hasil visum RSUD dr Murjani Sampit, luka-luka yang dialami korban mengakibatkannya cacat, serta tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan normal. (ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#eks bioskop golden sampit #terdakwa #dua bersaudara #Pengadilan Negeri Sampit #penganiayaan