Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bapemperda DPRD Kotim Desak Pemkab Kotim segera Ajukan Raperda PSU Perumahan

Rado. • Selasa, 27 Januari 2026 | 07:00 WIB
Ilustrasi-tumpukan dokumen raperda
Ilustrasi-tumpukan dokumen raperda

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), belum dijadwalkan kapan akan dibahas pihak eksekutif Pemkab Kotim bersama DPRD setempat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Marudin mengungkapkan,  adanya raperda PSU sejauh ini baru disampaikan secara lisan oleh pihak eksekutif. Padahal lanjutnya, sebagai pengusul, eksekutif harus menyampaikan rancangan regulasi itu, bersama dengan naskah akademik sebagai dasar pembahasan di lembaga legislatif.

“Sampai sekarang kami belum menerima itu. Belum adanya naskah akademik tersebut berdampak langsung pada proses legislasi. Tanpa dokumen tersebut, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotim tidak dapat menjadwalkan pembahasan Raperda PSU,” ujarnya, Senin (26/1).

Marudin juga menyoroti pola berulang yang dilakukan eksekutif dalam pengajuan raperda. Menurut dia, banyak raperda justru diajukan pada triwulan ketiga atau bahkan triwulan keempat, sehingga waktu pembahasan menjadi sangat terbatas.

“Kebiasaan eksekutif ini selalu mengajukan raperda di triwulan ketiga atau keempat. Akhirnya pembahasan dikejar waktu dan tidak maksimal,” tegasnya.

Menurutnya, Raperda PSU dinilai sangat mendesak untuk menjawab persoalan nyata di lapangan. Selama ini, banyak perumahan di Kotim yang telah dihuni warga, namun fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, dan penerangan jalan umum (PJU) dibiarkan rusak karena PSU belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Marudin menegaskan, Raperda PSU nantinya akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih pengelolaan fasilitas perumahan jika pengembang tidak mampu atau tidak mau mengelolanya.

“Jadi dengan adanya raperda itu nanti, PSU di perumahan bisa diambil alih oleh pemerintah apabila memang tidak mampu dikelola oleh pihak pengembang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP)  Kotim, Mentana Dhinar Tistama melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Ardawati menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan beberapa poin dalam raperda terkait penyerahan PSU itu.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Pemkab Kotim sudah punya Perbup Nomor 39 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan PSU, namun dalam perbup tidak ada pengenaan sanksi.

“Maka dari itu, dengan adanya peraturan daerah bisa dimuat sanksi. Sehingga, dalam pengurusan berikutnya tidak bisa disetujui, apabila pengembang belum menyerahkan PSU," imbuhnya.

Ardawati juga mengingatkan kembali aturan dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2019 terkait ketentuan lebar badan jalan minimal 5 meter, saluran drainase disesuaikan dengan jumlah bangunan rumah minimal 50 cm, luas kaplingan minimal 120 meter persegi dan penggunaan material agregat minimal kelas B.

"Dalam raperda itu nanti, kami hanya ingin menegaskan kembali terkait ketentuan aturan yang harus dipenuhi developer agar kedepannya bisa menciptakan hunian rumah yang bersih dan tertata rapi, sehingga tidak terlihat kumuh," pungkasnya.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#eksekutif #DPRD Kotim #raperda #prasarana #sampit #Sarana #badan pembentukan peraturan daerah #utilitas #perumahan #legislatif #pemkab kotim