Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sekolah SD dan SMP di Kotim Diingatkan, Iuran Komite Sekolah Harus Bersifat Sukarela

Heny Pusnita • Selasa, 27 Januari 2026 | 05:00 WIB
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim, Edie Sucipto
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim, Edie Sucipto

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) menegaskan, iuran komite sekolah tidak bersifat wajib dan tidak boleh ditetapkan nominal.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim Edie Sucipto, menanggapi masih adanya praktik penarikan iuran komite di sejumlah sekolah.

Dijelaskannya,keberadaan dan peran komite sekolah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, komite sekolah berfungsi mendukung kebijakan sekolah, membantu penggalangan dana, serta mengawasi proses pembelajaran.

“Ke depan, arah kebijakan kita memastikan bahwa penggalangan dana oleh komite tidak harus ditentukan nominalnya. Prinsipnya sukarela, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali siswa,” kata Edie Sucipto, Sabtu (24/1).

Dirinya tak memungkiri ada masyarakat yang secara sukarela ingin membantu sekolah melalui komite. Namun, Disdik Kotim menekankan bahwa bantuan tersebut tidak boleh bersifat paksaan, apalagi dijadikan iuran bulanan yang wajib dibayarkan.

“Kalaupun ada kesepakatan bersama, yang merasa tidak mampu jangan ditekan atau dipaksa untuk membayar. Ini bukan kewajiban, tapi bersifat sukarela,” tegasnya.

Edie mengungkapkan, selama ini pihaknya telah beberapa kali melakukan diskusi dengan pihak sekolah dan kepala sekolah terkait mekanisme komite. Upaya tersebut akan terus ditingkatkan guna membangun komunikasi yang lebih baik, sehingga kebijakan komite tidak memberatkan wali murid, khususnya dari kalangan kurang mampu.

“Iuran komite ini sifatnya sukarela, untuk mendukung pelayanan atau kepentingan perbaikan sarana dan prasarana sekolah agar lebih baik,” imbuhnya.

Selain itu, Edie juga menyoroti struktur kepengurusan komite sekolah. Berdasarkan regulasi, komite dapat berasal dari unsur wali siswa, tokoh masyarakat, dan tokoh pendidikan. Namun, Disdik Kotim menekankan agar guru yang anaknya bersekolah di sekolah tersebut tidak menjabat sebagai ketua komite.

“Kami ingin ketua komite itu berasal dari warga di luar sekolah, bukan guru yang mengajar di sekolah tersebut. Tujuannya untuk menghindari konflik kepentingan dan kebijakan yang dikhawatirkan bisa memberatkan wali siswa,” pungkasnya. (hgn/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Dinas Pendidikan kotim #SD dan SMP #iuran komite #sampit #komite sekolah #Sukarela