Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Inilah Motif dan Kronologi Pembunuhan Hetty Noviani, Perempuan Muda yang Jasadnya Ditemukan di Parit Pinggir Jalan

Ria Mekar Anggreany • Senin, 26 Januari 2026 | 14:30 WIB
Hetty Noviani
Hetty Noviani

Radarsampit.jawapos.com – Motif pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan tanpa identitas di Jalan Mas Kaya Pangaruh, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, akhirnya terungkap.

Pelaku bernama Arif Prasetyo (30) ini nekat menghabisi Hetty Noviani (29), yang tak lain adalah pacarnya sendiri, karena emosi memuncak saat ditagih janji membeli gelang emas dan sepeda untuk anak korban.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengungkapkan, peristiwa tragis itu bermula pada Jumat (23/1/2026) siang.

Saat itu, korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan janji yang sebelumnya disampaikan pelaku, yakni membelikan gelang emas dan sepeda.

“Korban terus menagih janji tersebut karena anaknya sudah meminta sepeda yang dijanjikan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Polres Lamandau, Senin (26/1/2026).

Arif Prasetyo
Arif Prasetyo

Pelaku berdalih motornya mogok di sekitar Stadion Hinang Golloa. Meski demikian, korban tetap datang menemui pelaku bersama adik sepupunya, Wela (20).

Dalam perjalanan, korban kembali menanyakan janji tersebut. Pelaku mengaku hanya memiliki uang Rp500 ribu, yang memicu kemarahan korban.

Ketegangan memuncak di kawasan Bundaran Rusa. Korban disebut meluapkan emosinya dengan memukul punggung pelaku.

Merasa malu karena berada di tempat umum, pelaku membawa korban ke lokasi sepi di Jalan Mas Kaya Pangaruh.

Di lokasi itulah, pertengkaran berujung fatal. Pelaku mengaku ditampar oleh korban, hingga emosinya tak terkendali.

“Pelaku memukul pipi korban lalu mencekik leher korban dengan kedua tangan. Korban sempat melawan, namun akhirnya lemas dan meninggal dunia,” jelas AKBP Joko.

Setelah memastikan korban tidak bernapas, pelaku menyeret tubuh korban ke parit berjarak sekitar 10 meter dari lokasi dan menutupinya dengan semak-semak agar tidak terlihat. Helm dan sandal korban dibuang ke hutan untuk menghilangkan jejak.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali ke bengkel menjemput adik sepupu korban dan berbohong bahwa korban berada di rumah kerabat.

Pelaku bahkan menguasai ponsel korban dan berpura-pura membalas pesan keluarga korban, seolah-olah korban masih hidup.

Pelaku juga menjual ponsel korban seharga Rp500 ribu dan sempat mencoba menjual sepeda motor korban melalui media sosial.

Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Minggu (25/1/2026) pagi. Penyelidikan polisi mengarah kepada pelaku yang diketahui merupakan pacar korban. Kurang dari 24 jam setelah identitas korban terungkap, pelaku berhasil diamankan.

Menariknya, pelaku justru mondar-mandir di depan Mapolres Lamandau sebelum akhirnya diamankan petugas.

“Pelaku mengaku dihantui bayangan korban selama dua hari terakhir dan mengetahui dirinya sedang dicari polisi. Ia berniat menyerahkan diri, namun masih ragu,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. Polisi menegaskan kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik emosional dan tekanan ekonomi dalam hubungan bisa berujung pada kejahatan serius jika tidak dikelola dengan bijak. (mex/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#Arif Prasetyo #Hetty Noviani #mayat #nanga bulik #pembunuhan