SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Kebijakan pemerintah pusat yang akan mengangkat tenaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa dinilai tak adil. Terutama terhadap para guru honorer di daerah yang selama ini dalam penantian menjadi pegawai.
Secara nasional, pemerintah merencanakan pengangkatan sekitar 32.000 pegawai inti SPPG menjadi PPPK.
Diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengangkat pegawai inti SPPG menjadi ASN dengan status PPPK mulai 1 Februari 2026. Pengangkatan tersebut juga akan melalui mekanisme seleksi seperti Computer Assisted Test (CAT).
Apabila tidak lolos dalam tahapan tersebut, yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, seluruh peserta harus melengkapi persyaratan administrasi, melakukan pendaftaran, serta mengikuti rangkaian seleksi hingga akhirnya dinyatakan lulus.
Namun, Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan tidak seluruh pegawai atau relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) otomatis bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan tersebut hanya berlaku bagi pegawai inti yang memenuhi ketentuan. Sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam aturan tersebut disebutkan pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.
Di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dinas Pendidikan setempat mengungkapkan ada sekitar 500 tenaga honorer masih belum diangkat PPPK. Sebagian di antaranya telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun.
Dijelaskan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kotim Edie Sucipto, pengangkatan tenaga honorer tidak bisa terlepas dari regulasi pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.
“Untuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tentu kita melihat regulasi dan ini juga terkait dengan kemampuan finansial daerah. Saat ini ada sekitar 703 tenaga guru dan tenaga teknis,” paparnya.
Menurut Edie, apabila kebijakan pusat mengarah pada pengalihan status secara bertahap dan anggaran daerah mencukupi, maka masa pengabdian akan menjadi salah satu pertimbangan utama.
“Kalau keinginan pusat dialihkan status secara perlahan dan anggaran mencukupi, tentu akan dilihat mana yang bisa diangkat, dan dilihat dari masa tugas. Itu tentu akan diprioritaskan, tetapi tetap memperhatikan kemampuan anggaran daerah,” terangnya.
Namun lanjut Edie, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab kegelisahan honorer lama. Sebab, hingga kini, jumlah honorer yang belum diangkat masih cukup besar, terutama di jenjang pendidikan dasar.
"Tenaga honorer paling banyak berada di jenjang Sekolah Dasar (SD). Tercatat 314 tenaga pendidik honorer di SD negeri, dan jika digabung dengan sekolah swasta jumlahnya mencapai 384 tenaga pendidik," ungkapnya.
Seluruh data tersebut bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2023 ke bawah. Sebagian dari mereka telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sesuai regulasi kementerian. “PPPK paruh waktu tetap bekerja di sekolah asal. Kalau sekolah asal sudah penuh, maka akan disebar ke sekolah lain dengan tetap memperhatikan lokasi terdekat,” tambah Edie.
Namun, bagi sebagian honorer lama, status paruh waktu dinilai belum sebanding dengan lamanya pengabdian yang telah mereka jalani, terlebih di tengah kebijakan nasional yang justru memprioritaskan pengangkatan pegawai sektor lain seperti SPPG.
Terkait pendataan tenaga honorer, Edie menegaskan bahwa sejak 1 Januari 2025, pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan menginput data honorer baru di Dapodik. Hal itu mengacu pada Undang-Undang ASN Tahun 2023.
“Ada pengecualian apabila masih bisa diinput oleh operator Dapodik kabupaten dengan syarat tenaga pendidik memiliki sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kalau tidak memiliki itu, maka tidak diperbolehkan,” tegas Edie.
Ia menambahkan, Disdik Kotim juga menghadapi dilema dalam pemenuhan kebutuhan guru. Pemerintah pusat kini mengarahkan pemenuhan kekurangan guru melalui Ruang Talenta Guru (RTG), bukan lagi melalui pengangkatan honorer daerah.
“Kemauan pemerintah pusat, kalau ada sekolah kekurangan guru, jangan angkat tenaga honorer, tapi ambil dari RTG,” sebut Edie.
Namun masalahnya, guru yang tergabung dalam RTG belum tentu berdomisili di Kotim. Sementara di sisi lain, daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga pendidik baru. “Inilah yang menjadi dilema kami. Kebutuhan guru ada, tapi ruang kebijakan sangat terbatas,” tukasnya.
Sebagai solusi sementara, kekurangan guru diatasi dengan mekanisme saling menutupi antar guru.
“Kalau guru kelas kurang, sebisa mungkin diisi oleh guru kelas lain. Dan, kita masih persoalan kekurangan guru di wilayah utara Kotim, terutama untuk guru mata pelajaran di jenjang SMP. Sementara untuk jenjang SD, kondisi relatif terbantu dengan keberadaan PPPK paruh waktu," tandas Edie. (hgn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama