SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memulai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 tingkat kecamatan, pada 26 Januari 2026.
Kegiatan ini tahapan penting dalam menyerap aspirasi masyarakat untuk penyusunan program pembangunan daerah di tahun mendatang.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kotim Umar Kaderi mengatakan, Musrenbang kecamatan merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan berjenjang dan partisipatif.
“Musrenbang ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan usulan masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan daerah, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ujarnya.
Dipaparkan, Musrenbang RKPD 2027 dibagi ke dalam tiga wilayah. Wilayah tengah, dimulai di Kecamatan Seranau dan Telawang pada 26 Januari, dilanjutkan Kotabesi pada 27 Januari, Cempaga pada 2 Februari, Cempaga Hulu 3 Februari, Baamang 4 Februari, serta Mentawa Baru Ketapang pada 5 Februari 2026.
Sementara itu, wilayah selatan meliputi Kecamatan Mentaya Hilir Selatan pada 26 Januari, Mentaya Hilir Utara 27 Januari, Teluk Sampit 28 Januari, dan Pulau Hanaut pada 29 Januari 2026.
Adapun wilayah utara dijadwalkan di Kecamatan Bukit Santuai pada 26 Januari, Mentaya Hulu 27 Januari, Telaga Antang 28 Januari, Antang Kalang 29 Januari, Tualan Hulu 2 Februari, serta Parenggean pada 3 Februari 2026.
Umar menjelaskan, Musrenbang dibagi ke dalam tiga kelompok pembahasan, yakni bidang sarana dan prasarana, bidang ekonomi, serta bidang pendidikan, kesejahteraan rakyat, dan dukungan pemerintahan.
Dirinya juga meminta setiap perangkat daerah menugaskan maksimal dua pejabat yang berkompeten untuk berperan aktif dalam pembahasan, terutama pada kecamatan yang mmiliki potensi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing SOPD.
“Keterlibatan perangkat daerah sangat penting agar usulan yang muncul dapat ditindaklanjuti dan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027,” pungkas Umar Kaderi. (yn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama