Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pengembang Perumahan di Kotim Merasa Dipersulit dengan Regulasi PBG

Heny Pusnita • Jumat, 23 Januari 2026 | 05:00 WIB
Salah satu areal pengembangan perumahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Kota Sampit.
Salah satu areal pengembangan perumahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Kota Sampit.

 

Jatah Rumah Subsidi di Kotim 2026,  Diprediksi Tak Sampai 1000 Unit

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menaikkan kuota kredit pemilikan rumah bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dari 350.000 unit tahun 2025, mencapai 1 juta unit tahun 2026.

Hal itu melalui program 3 juta rumah dengan skema utama FLPP, serta dukungan untuk rumah swadaya dan renovasi, dengan peningkatan kuota khusus seperti untuk pekerja informal menjadi 15 persen.

Berdasarkan target alokasi kuota tahun 2026, program 3 juta rumah memprioritaskan 790.000 unit rumah dengan dukungan pembiayaan Rp58 triliun. Kemudian, 400 rumah swadaya yang difokuskan di wilayah perdesaan dan percepatan rusun subsidi serta bantuan renovasi 2 juta rumah.

Program nasional ini berjalan dengan skema FLPP yakni bunga KPR flat 5 persen dengan uang muka 1 persen. Di mana, kuota FLPP untuk pekerja informal dinaikkan menjadi 15 persen pada tahun 2026.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Kotim Fajriansyah mengatakan, untuk wilayah Kotim tidak ada kuota pasti. Namun, melihat pada tahun-tahun sebelumnya kuota bisa mencapai 1.200 unit.

"Kuota di masing-masing daerah tidak ditetapkan. Itu tergantung pengajuan di masing-masing perbankan yang bekerjasama dalam pembiayaan KPR. Kuota tahun 2026 bisa meningkat 1.500 unit, tetapi realisasinya kemungkinan tidak mencapai 1.000 unit, karena pengembang perumahan mulai mengurangi proyek pembangunan dan ada juga yang beralih ke bisnis lain," ujarnya, Selasa (20/1).

Fajri menilai, bisnis properti di Kotim diprediksi lesu dan tak bergairah bukan karena sepi peminat, namun urusan perizinan dilalui dengan proses yang tidak mudah.

"Kami merasa antar dinas terkait tidak mengakomodir pelaku usaha pengembang. Terutama dalam urusan perizinan, prosesnya tidak mudah, instansi terkait seperti melempar tanggungjawab. Ada yang mengurus perizinan dua tahun belum selesai. Ini yang membuat bisnis properti lesu dan tidak lagi bergairah melanjutkan pembangunan proyek ke tahap berikut,” bebernya.

Fajri menilai, sejak perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diberlakukan dan diterbitkan pada tahun 2021, sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), proses perizinan berlangsung cukup lama.

"Saat ini mengurus izin PBG, salah satu syaratnya harus menggunakan tenaga teknis atau konsultan. Sejak berubah aturan dari IMB menjadi PBG, urusan perizinan PBG yang biasa paling cepat 5 bulan ini bisa sampai 2 tahun," imbuhnya.

Disisi lain lanjutnya, Pemkab Kotim juga menerapkan biaya retribusi penerbitan PBG sebesar Rp 700.000 yang ditanggung pengembang dan hanya menggratiskan urusan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak April 2025.

"Seharusnya dengan adanya program nasional 3 juta rumah, retribusi PBG dan BPHTB digratiskan karena tujuan pembangunan rumah bersubsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memiliki rumah yang layak huni. Tapi, di Kotim retribusi PBG tidak digratiskan, yang digratiskan hanya  BPHTBnya saja," urai Fajri.

Ia menambahkan harga hunian rumah subsidi type 36 selama tiga tahun ini juga tak mengalami kenaikan. Masih diangka Rp 182 juta per unit.

"Selama tiga tahun harga cash hunian rumah subsidi per unit tidak ada kenaikan. Masih diharga Rp 182 juta. Sementara, harga material bangunan dan upah pekerja terus mengalami kenaikan, ini yang menjadi kendala bagi pengembang untuk memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap rumah layak huni yang lengkap dengan prasarana, sarana dan utilitas (PSU)nya," pungkas Fajriansyah. (hgn/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#kpr #Real Estate Indonesia (REI) #rumah bersubsidi #Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) #kpr flpp #Program 3 Juta Rumah #pengembang #perumahan