PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Terpidana kasus narkoba dari Kampung Puntun Kelurahan Pahandut, atas nama Salihin alias Saleh kembali menerima vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vonis dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati dalam sidang agenda putusan. Selain pidana badan, Saleh juga dijatuhi denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa dikenakan pidana kurungan satu bulan yang dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika tetap tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang, dan bila hasil lelang tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 140 hari.
Majelis hakim menyatakan Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti bernilai ekonomi tinggi untuk dirampas negara. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp902.504.000, beberapa unit telepon genggam, serta dua bidang aset tanah dan bangunan masing-masing berlokasi di Jalan Meranti IV, Kelurahan Panarung, dan sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr Murjani, Palangka Raya.
Vonis tujuh tahun ini lebih berat satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 Miliar subsider enam bulan penjara, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Terdakwa menggunakan rekening bank bukan atas nama pribadi. Uang tunai Rp900 juta lebih, lahan, dan ruko dua lantai dirampas untuk negara. Hal yang memberatkan, terdakwa sebelumnya telah dijatuhi pidana dalam perkara narkoba. Yang meringankan, sikap sopan dan tanggung jawab terhadap keluarga. Putusan sudah sesuai aturan dan KUHP baru,” ujar Sri Hasnawati.
Usai putusan vonis itu dibacakan, Saleh memilih bungkam. Di hadapan majelis hakim, ia hanya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sikap serupa juga disampaikan kuasa hukumnya, maupun pihak jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Dwinanto Agung Wibowo, mengapresiasi putusan majelis hakim itu. Menurutnya, vonis tersebut menjadi contoh penting agar ke depan para bandar narkotika dapat dijerat TPPU hingga dimiskinkan.
“Putusan ini luar biasa. Kami masih pikir-pikir karena harus mempelajari putusan, terlebih mencantumkan aturan KUHP baru. Kami akan konsultasikan dengan pimpinan,” ujarnya.
Terkait penempatan Saleh di Lapas Nusa Kambangan, Dwinanto menegaskan hal itu menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Namun ia memastikan status terdakwa merupakan narapidana titipan. “Yang pasti akan kembali ke Nusa Kambangan, kepastiannya menunggu Ditjenpas,” tegasnya.
Dwinanto menambahkan, jika dihitung secara keseluruhan, total hukuman Saleh bisa mencapai 14 tahun penjara, mengingat sebelumnya ia telah divonis tujuh tahun dalam perkara narkotika. Namun hal itu tetap bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan tersebut juga ditanggapi Ketua Gerakan Dayak Anti Narkotika (GDAN) Ririn Binti. Ia menilai vonis tujuh tahun sudah sangat pantas. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memerangi narkotika dan kejahatan turunannya.
“Tuntutan jaksa enam tahun, pengadilan memvonis tujuh tahun. Kami anggap negara hadir. Kami mendukung dan akan terus mengawal. Saleh harus segera kembali ke Nusa Kambangan,” tegasnya.
Sementara itu diketahui, Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah divonis tujuh tahun oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 lalu.
Putusan tersebut keluar setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Palangka Raya. Putusan MA itu membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 7/Pid,Sus/2022/PN Plk tanggal 24 Mei 2022, yang memvonis Saleh bebas.
Sepak terjangnya dalam dunia narkoba berakhir, ketika Saleh ditangkap pada 21 Oktober 2021 oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, dalam penggeledahan di rumahnya Saleh Jalan Rindang Banua (Puntun) Palangka Raya. Ketika itu, BNNP berhasil mengamankan, 2 bungkus besar plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200gram. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama