Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ternyata Harus Bayar untuk jadi Perangkat Desa di Pati, Bupati dan Komplotannya Tetapkan Tarif Ratusan Juta

Slamet Harmoko • Rabu, 21 Januari 2026 | 10:34 WIB
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Penetapan tersebut dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Pati, Senin (19/1).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dugaan praktik korupsi tersebut telah direncanakan sejak akhir 2025.

Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.

Kabupaten Pati sendiri memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang hingga kini masih kosong.

“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030 bersama-sama dengan tim sukses atau orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.

KPK mengungkap, rencana jual beli jabatan itu telah dibahas sejak November 2025. Sudewo diduga melibatkan tim suksesnya untuk menyusun mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).

“Sejak bulan November 2025, SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama tim suksesnya,” kata Asep.

Dalam pelaksanaannya, di setiap kecamatan ditunjuk sejumlah kepala desa yang merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai koordinator kecamatan (korcam). Mereka dikenal sebagai Tim 8, yang berperan mengatur proses pengumpulan uang.

Selanjutnya, dua kepala desa, yakni Sumarjiono dan Abdul Suyono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa,” ungkap Asep.

Namun, KPK menemukan adanya mark-up tarif. Awalnya, biaya yang disepakati berada di kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta, namun dinaikkan oleh para pengepul di lapangan.

Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut juga diduga disertai tekanan dan ancaman.

“Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Asep.

Akibat pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN (Karjan) selaku pengepul dari para Caperdes, kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” terang Asep.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#korupsi #Sudewo tersangka #ott kpk #bupati pati #Sudewo tersangka pemerasan pengisian jabatan perangkat desa #Bupati Pati Kena OTT KPK