SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur (Kotim) 2023/2024, yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, dituntut transparan agar masyarakat tidak berspekulasi.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kotim Rimbun yang juga turut dipanggil ke Kejati Kalteng, dalam rangka diminta keterangan terkait penganggaran dana hibah tersebut. Saat pembahasan dana tersebut, dirinya ketika itu menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kotim periode 2019–2024.
“Iya, saya sudah dimintai keterangan sebagai saksi terkait proses penganggaran dana hibah itu sampai muncul angka Rp40 miliar untuk KPU Kotim,” ujar Rimbun, kepada wartawan, Selasa (20/1).
Rimbun menyebut, pemeriksaan dirinya berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari di Palangka Raya, Senin (19/1). Dirinya tidak diperiksa sendiri, melainkan bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah Kotim, Fajrurahman dan Masri, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Terkait mekanisme pembahasan anggaran, Rimbun menjelaskan, DPRD Kotim saat itu hanya menerima angka secara umum yang disampaikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim.
Diungkapkannya, anggaran hibah Pilkada Kotim itu dibagi dalam dua tahun, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
“Dalam pembahasan di Komisi I, kami tidak menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB). RAB itu berada di organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul. Kami menerima penjelasan bahwa anggaran tersebut merupakan kebutuhan sesuai paparan pihak eksekutif, sehingga Komisi I menyetujuinya demi kelancaran dan suksesnya pelaksanaan Pilkada,” beber Rimbun.
Seluruh proses pembahasan yang dilakukan DPRD menurutnya telah berjalan sesuai prosedur dan koridor hukum. Rimbun pun mengaku tidak merasa terbebani saat memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kami tidak ada masalah. Semua yang saya sampaikan sesuai dengan apa yang saya ketahui dan alami saat proses penganggaran itu,” tegasnya.
Rimbun juga menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kalteng terhadap dugaan penyimpangan dana tersebut. Ia menegaskan, proses hukum harus dijalankan secara transparan agar persoalan ini terang benderang.
“Kami mendukung penuh penindakan dan penegakan hukum supaya semuanya jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Intinya kami mendukung dan kapanpun kami siap untuk memberikan keterangan apa yang diperlukan untuk penyidikan perkara ini,” imbuhnya.
Terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menegaskan, penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Meski hingga kini belum ada penetapan tersangka, Kejati memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
“Pokoknya tunggu saja nanti, kami akan lakukan sampai tuntas. Saat ini memang belum ada tersangka, tetapi kami terus mengumpulkan barang bukti dan alat bukti, termasuk keterangan para pihak,” tegasnya.
Baca Juga: Kejati Telusuri Pertanggungjawaban Fiktif Dana Hibah Pilkada Kotim 2024
Hendri menjelaskan, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kabupaten Kotim Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023, KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp 40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ditambahkannya, hingga saat ini sedikitnya delapan saksi telah diperiksa, mulai dari unsur sekretariat daerah, DPRD, BPKAD, pihak Kesbangpol, sekretariat dewan, hingga penyedia pihak ketiga atau vendor. Bahkan, beberapa saksi telah diperiksa lebih dari satu kali seiring peningkatan status penanganan perkara.
Sebagai bagian dari penyidikan, sebelumnya Kejati Kalteng telah mengamankan sejumlah barang bukti penting hasil penggeledahan di beberapa kantor dan lokasi di Kotim, pekan lalu.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi/HP sebanyak 23 unit, dari pihak KPU Kabupaten Kotim, pengelola keuangan, laptop sebanyak 18 unit, berkas dan dokumen serta beberapa stempel toko, nota kosong / kwitansi rumah makan dan penyedia jasa lainnya, dari pihak ketiga. (ang/daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama