SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampit mencatat tingginya penanganan perkara pidana sepanjang tahun 2025 lalu.
Berdasarkan laporan tahunan kinerja yang dipaparkan pada Senin 19 Januari 2026, perkara narkotika masih mendominasi jumlah kasus yang ditangani.
Dalam laporan tersebut, PN Sampit mencatat tiga jenis perkara pidana tertinggi selama 2025, yakni narkotika, pencurian, dan penggelapan. Perkara-perkara itu berasal dari wilayah hukum PN Sampit yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan.
Ketua PN Sampit, Benny Octavianusmengatakan Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan target tegas kepada seluruh satuan kerja peradilan agar setiap perkara dapat diselesaikan secara cepat dan profesional.
“Mahkamah Agung menargetkan setiap perkara, baik pidana maupun perdata, dapat diputus dalam waktu maksimal lima bulan,” ujarnya.
Berdasarkan data kinerja, perkara narkotika menjadi kasus terbanyak dengan total 213 perkara. Dari jumlah tersebut, 146 perkara berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur dan 67 perkara dari Kabupaten Seruyan.
Tingginya angka ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika masih menjadi persoalan serius di wilayah hukum PN Sampit.
Perkara pencurian berada di posisi kedua dengan total 85 perkara, terdiri dari 59 perkara dari Kotawaringin Timur dan 26 perkara dari Seruyan. Sementara itu, perkara penggelapan menempati peringkat ketiga dengan total 34 perkara, masing-masing 23 perkara dari Kotawaringin Timur dan 11 perkara dari Seruyan.
Benny menegaskan, meski didukung sumber daya manusia yang terbatas, PN Sampit tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor