SAMPIT, radarsampit.jawapos.com- Penanganan kasus tabrak lari yang menyebabkan melayangnya nyawa seorang pelajar SMP kelas 1 di Jalan Tjilik Riwut wilayah Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Sabtu (17/1) pagi, masih menyisakan tanda tanya beberapa pihak.
Ketika pelaku tabrak lari atas nama Roni warga asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diamankan warga, yang bersangkutan sempat membuang bungkusan plastik warna hitam, dilakban, yang diduga kuat berisi paketan narkoba.
Namun kemudian, saat pelaku sudah diamankan di Polres Kotim, barang tersebut dinyatakan bukan berisi narkoba, melainkan tawas.
"Kami pastikan itu bukan narkoba, tapi tawas," tegas Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Senin (19/1).
Ia menceritakan, barang bukti berupa tawas itu diketahui saat tertangkapnya Roni ketika mencoba melarikan diri dalam kasus kecelakaan tersebut.
Dijelaskannya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut dengan menggunakan alat khusus pendeteksi narkoba. Hasilnya, kristal bening yang disimpan didalam plastik itu bukanlah narkoba melainkan tawas yang ingin dijual di daerah Kabupaten Katingan.
"Pelaku ini berencana ingin melakukan penipuan. Sekali lagi itu bukan narkoba melainkan tawas," ungkap Edy.
Roni kini telah ditahan di ruang tahanan yang ada di Mapolres Kotim. Tidak menutupkemungkinan ia juga akan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus lalainya berkendara hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang. "Sampai saat ini, dia (Roni-red) masih menjalani pemeriksaan. Untuk informasi lainnya nanti kami sampaikan jika ada perkembangan lebih lanjut," tambah Edy.
Namun demikian, informasi tersebut diragukan Candra, salah satu keluarga korban, yang juga warga Desa Sungai Paring. Menurutnya, ada perbedaan antara keterangan polisi dengan pengakuan teman pelaku yang diamankan warga usai insiden tabrak lari itu.
Dikatakan Candra, salah satu teman pelaku di mobil itu mengakui telah mengkonsumsi sabu sebelum kejadian. Pengakuan itu disebutkannya disampaikan di hadapan warga, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan dibenarkan anggota polisi saat berada di Polsek Cempaga.
“Kalau memang tawas, kenapa dibawa jauh-jauh dari Pangkalan Bun ke Kereng Pangi, Kabupaten Katingan? Kenapa juga dibuang saat dikejar warga?” ujarnya. Pria ini juga mengungkapkan keraguannya itu dalam video postingannya di media sosial.
“Mulai dari satu kantong plastik yang diduga sabu, pelat nomor ganda, hingga beberapa senjata tajam di dalam mobil pelaku.“ni bukan perkara kecelakaan biasa,” tegasnya.
Candra pun mendesak agar pembuktian barang bukti dilakukan secara terbuka dan tidak disimpulkan sepihak. “Banyak saksi melihat langsung dan yakin itu sabu,” sebutnya lagi.
Sebagai keluarga korban, ia mengaku terpukul atas kematian anak yang saat kejadian hanya berjalan di pinggir jalan. “Kami hanya menuntut keadilan dan kebenaran,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tabrakan itu terjadi ketika sebuah mobil jenis Agya warna merah dengan nomor polisi F 1102 YI yang dikemudian Roni melaju di KM 27 Desa Sungai Paring, Sabtu (17/1).
Roni yang saat itu ingin menyalip kendaraan di depannya, justru menabrak korban. Akibatnya, korban terseret sekitar 15 meter hingga menewaskannya. Bukannya memilih untuk berhenti, Roni justru melanjutkan perjalannya kabur ke arah Kasongan, Kabupaten Katingan.
Sejumlah warga pun melakukan pengejaran. Mobil tersebut akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di wilayah Dusun Bonot, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga. Selanjutnya, kendaraan beserta pengemudi diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.(sir/ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama