Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perkara Narkotika Dominasi Sidang di Pengadilan Negeri Sampit Sepanjang 2025

Rado. • Senin, 19 Januari 2026 | 12:45 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus
Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampit mencatat kinerja penanganan perkara yang cukup tinggi sepanjang tahun 2025, khususnya pada perkara pidana. Berdasarkan laporan tahunan kinerja, kasus narkotika masih menjadi perkara yang paling mendominasi jumlah perkara yang ditangani.

Laporan kinerja tersebut dipaparkan dalam agenda tahunan PN Sampit pada Senin (19/1/2026). Dalam laporan itu, tercatat tiga jenis perkara pidana dengan jumlah tertinggi sepanjang 2025, yakni narkotika, pencurian, dan penggelapan. Seluruh perkara tersebut berasal dari wilayah hukum PN Sampit yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan.

Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan target tegas kepada seluruh satuan kerja peradilan agar setiap perkara dapat diselesaikan secara cepat dan profesional.

“Mahkamah Agung menargetkan setiap perkara, baik pidana maupun perdata, sudah dapat diputus dalam jangka waktu maksimal lima bulan,” ujar Benny dalam pemaparannya.

Berdasarkan data laporan kinerja, perkara narkotika menjadi kasus pidana dengan jumlah tertinggi yang ditangani PN Sampit sepanjang 2025, yakni sebanyak 213 perkara. Dari jumlah tersebut, 146 perkara berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur dan 67 perkara dari Kabupaten Seruyan.

Tingginya angka perkara narkotika ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika masih menjadi persoalan serius di wilayah hukum PN Sampit dan membutuhkan perhatian bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

Selain narkotika, perkara pencurian menempati peringkat kedua dengan total 85 perkara. Rinciannya, 59 perkara berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur dan 26 perkara dari Kabupaten Seruyan. Kasus pencurian ini mencerminkan masih tingginya tindak pidana konvensional yang berdampak langsung pada keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, perkara penggelapan berada di posisi ketiga dengan total 34 perkara sepanjang tahun 2025, terdiri dari 23 perkara dari Kabupaten Kotawaringin Timur dan 11 perkara dari Kabupaten Seruyan.

“Meski jumlahnya tidak sebesar narkotika dan pencurian, perkara penggelapan tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepercayaan, hubungan hukum, serta aktivitas ekonomi masyarakat,” jelas Benny.

Benny Octavianus menegaskan, meskipun PN Sampit didukung oleh sumber daya manusia yang terbatas, pihaknya tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.

“Target penyelesaian perkara dalam lima bulan menjadi tantangan tersendiri, namun juga menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Melalui laporan tahunan ini, PN Sampit berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat seiring dengan percepatan penyelesaian perkara serta penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
#kasus narkoba #sampit #kotim #pengadilan negeri #kalteng #pn sampit