Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Oknum ASN Kotim Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Menganiaya Mantan Istri

Fahry Ilhami Samosir • Jumat, 16 Januari 2026 | 22:50 WIB
ilustrasi penganiayaan/Jawapos.com
ilustrasi penganiayaan/Jawapos.com

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Seorang wanita inisial HY (42) melaporkan mantan suaminya AS ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. 

Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (9/1/2026) lalu di depan Kantor Pengadilan Agama (PA) Sampit. HY dipukul oleh AS yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) Kotawaringin Timur (Kotim). 

HY menceritakan, pemukulan tersebut terjadi secara spontan dan mengakibatkan lebam di bagian wajahnya, tepatnya di pipi sebelah kiri.

"Saat kejadian, saya baru keluar dari ruangan Pengadilan Agama dan di situlah dia (AS) memukul saya. Karena tidak terima, saya melaporkan kejadian ini ke Polisi," kata HY kepada awak media, Jumat (16/1/2026).

HY mengaku telah diperiksa pihak Kepolisian dan sudah menjelaskan semua kronologi penganiayaan tersebut. Ia juga meminta visum rumah sakit untuk bukti pemukulan itu.

"Sudah saya sampaikan semuanya kepada pihak Kepolisian, saya juga telah melakukan visum dan hasilnya nanti akan diserahkan kepada Kepolisian," jelasnya. 

Ia berharap pihak berwajib dapat menindak lanjuti laporannya. Pasalnya, ia mengaku kerap mendapat ancaman, baik secara lisan maupun fisik dari mantan suaminya tersebut.

"Semoga pihak Kepolisian dapat menegakan hukum yang seadilnya sesuai dengan aturan yang berlaku, karena saya sudah tidak terima dengan perlakuannya selama ini," harapnya. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#Dilaporkan #oknum ASN #penganiayaan #mantan istri