Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pengamat: Kasus Dana Hibah KPU Kotim Bisa Seret Lebih Dari Satu Tersangka

Rado. • Rabu, 14 Januari 2026 | 13:02 WIB

Ilustrasi Korupsi (Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang)
Ilustrasi Korupsi (Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai Rp40 miliar dinilai berpotensi menjerat tersangka secara berjemaah.

Pasalnya, perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan, yang berarti penyidik telah menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.

Praktisi Hukum Agung Adisetiyono menegaskan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) harus berani dan konsisten menetapkan tersangka dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam penggunaan serta pertanggungjawaban anggaran hibah tersebut.

Baca Juga: Hari Kedua Berburu Data, Penyidik Kejati Kalteng Sambangi BKAD hingga Vendor Penyedia Jasa untuk KPU Kotim

Menurut Agung, dalam perkara hibah yang mengandung dugaan mark up dan laporan pertanggungjawaban fiktif, hukum pidana korupsi sudah sangat jelas mengatur siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Penetapan tersangka, kata dia, semestinya dimulai dari pengguna anggaran dan pejabat yang menandatangani pencairan dana.

“Kalau sudah ditemukan penggelembungan harga atau pekerjaan fiktif, itu bukan lagi kesalahan administrasi. Unsur pidana korupsi sudah terpenuhi,” tegas Agung, Rabu (14/1/2026).

Ia menilai, arah penyidikan Kejati Kalteng yang disertai dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi menunjukkan bahwa perkara ini serius dan tidak berdiri sendiri.

Oleh karena itu, potensi pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum tidak hanya terbatas pada internal KPU Kotim.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Dicari Kejati Kalteng saat Menggeledah Sejumlah Tempat di Kotim

“OPD pengusul hibah, pihak ketiga penyedia kegiatan, hingga unsur legislatif juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan peran aktif atau aliran dana yang mengarah ke mereka,” ujarnya.

Agung juga menyoroti hilangnya risalah dan berita acara rapat pembahasan hibah di DPRD Kotim. Menurutnya, raibnya dokumen penting dalam perkara bernilai besar justru memperkuat dugaan adanya persoalan hukum yang lebih dalam.

“Hilangnya dokumen strategis bukan hal sepele. Ini justru menjadi indikator bahwa ada sesuatu yang patut dicurigai dan tidak boleh diabaikan oleh penyidik,” katanya.

Ia pun mendorong Kejati Kalteng agar menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan tegas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Baca Juga: Kejati Telusuri Pertanggungjawaban Fiktif Dana Hibah Pilkada Kotim 2024

“Publik menunggu keberanian penegak hukum. Kalau alat bukti sudah cukup, jangan ragu menetapkan tersangka. Jangan sampai kasus besar ini berakhir tanpa kejelasan,” pungkasnya. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
#Korupsi KPU Kotim #Praktisi Hukum Agung Adisetiyono #dana hibah KPU Kotim