PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Penanganan dugaan korupsi dana hibah pelaksanaan pemilihan umum di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), anggaran tahun 2023-2024 terus berjalan dengan agenda penelusuran barang bukti, oleh penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Hasil penggeledahan di Kantor KPU Kotim, Senin (12/1), penyidik membawa lima box container berisi dokumen, puluhan laptop, serta sejumlah unit komputer. Selain itu puluhan ponsel dari komisioner hingga staff juga diamankan. Usai penggeledahan, ruangan kantor tersebut langsung dipasang garis segel bertuliskan Kejaksaan RI.
Tim penyidik juga menggeledah Kantor Kesbangpol Kotim, sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengusulkan dana hibah Rp40 miliar untuk kegiatan KPU Kotim yang kemudian dibahas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kotim.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke Kantor Sekretariat DPRD Kotim. Penyidik membawa satu unit CPU komputer yang diduga menyimpan data risalah rapat serta berita acara pembahasan anggaran hibah untuk Pemilu di Kotim.
Penggeledahan berlanjut lagi ke kantor penyedia jasa pihak ketiga. Seperti kantor Masterpiece, yang pernah menjadi perusahaan event organizer. Dari lokasi ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan file digital yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan KPU Kotim.
Tim kemudian bergerak ke sejumlah percetakan di Jalan HM Arsyad, Sampit. Sebagai penyedia jasa pembuatan baliho, spanduk, dan bahan kampanye lainnya, turut diperiksa. Penyidik juga menyita dokumen dan file digital terkait pesanan KPU Kotim pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Selain kantor-kantor instansi dan penyedia jasa, penyidik juga menggeledah kediaman pribadi sejumlah komisioner KPU Kotim. Namun, penyidik belum merinci barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut.
Pada Selasa (13/1), penggeledahan masih marathon, yakni ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, yang menangani proses pencairan dana hibah.
Selama lebih dari satu jam, penyidik mengamankan sejumlah dokumen keuangan yang berkaitan dengan realisasi anggaran hibah KPU Kotim. Dokumen asli dicari, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dokumen berita acara penetapan angka dana hibah, serta notulen rapat.
Sekretaris BKAD Kotim Edy Samon mengungkapkan, seluruh dokumen yang diminta penyidik tersedia lengkap di BKAD dan telah diserahkan untuk kepentingan penyidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas-berkas tersebut langsung dibawa oleh tim jaksa. “Ada semua berkasnya. Tadi langsung dibawa,” sebutnya.
Usai dari BKAD, tim penyidik melakukan penggeledahan di tempat usaha Istana Digital Printing di Jalan Ahmad Yani, Sampit. Pemeriksaan berlangsung hampir dua jam dan sejumlah barang bukti kembali disita.
Penggeledahan terakhir dilakukan di Percetakan RN Digital di Kecamatan Baamang. Selama hampir tiga jam, penyidik memeriksa dokumen dan perangkat komputer sebelum akhirnya membawa sejumlah barang bukti. Pemilik RN Digital, Roy, kooperatif selama proses itu berlangsung.
“Nota pesanan dan komputer kasir yang diminta tim jaksa sudah kami serahkan sesuai yang mereka cari,” ujar Roy.
Barang-barang itu pun diboyong dan dijadikan sebagai barang bukti rangkaian penyidikan.
Sementara itu, salah satu jaksa penyidik Kejati Kalteng Eka Firdaus menyatakan, rangkaian penggeledahan sementara berakhir di RN Digital. “Sementara sampai di sini dulu. Jika ada perintah lanjutan, tentu akan dilakukan penggeledahan berikut,” terangnya singkat.
Terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, penggeledahan itu dilakukan setelah tim kejaksaan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyelidikan guna memperkuat alat bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah stempel, dokumen, laptop, handphone, serta berbagai alat bukti lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim tahun 2024.
Ditegaskan Hendri, penggeledahan dilakukan di KPU Kotim, Badan Kesbangpol, serta sejumlah lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana hibah, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa selama tahapan Pilkada Kotim.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo juga mengungkapkan, penggeledahan tersebut telah mengantongi surat perintah resmi dari Kejati Kalteng.
“Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah terkait penyelidikan dana hibah Pemerintah Kabupaten Kotim ke KPU tahun 2024. Kami menduga adanya pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaan kegiatan Pilkada,” sebutnya.
Wahyudi juga mengungkapkan, selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga mengamankan stempel palsu, dari sejumlah rumah makan, percetakan, serta pihak lain yang diduga digunakan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
“Yang diamankan antara lain laptop, handphone, stempel palsu dari beberapa rumah makan dan percetakan, serta seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan KPU saat itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejati Kalteng masih menghitung potensi kerugian negara, mengingat ditemukan banyak indikasi pertanggungjawaban fiktif dalam perkara ini. “Kerugian negara masih kami hitung. Untuk penetapan tersangka, saat ini belum ada,” pungkas Wahyudi.
Diketahui, dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Kotim itu total mencapai Rp40.306.648.000. Dana hibah yang diparkir di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim itu, diusulkan dan dibahas bersama DPRD Kotim melalui Komisi I.
Selain KPU Kotim, dana hibah Pilkada 2024 juga dialokasikan untuk Bawaslu Kotim, Polres Kotim, Kodim 1015/Sampit, serta Denpom Sampit, dengan skema pencairan bertahap pada tahun anggaran 2023 dan 2024. (ang/daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama