Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Prostitusi Berbasis Aplikasi Online Marak di Kotawaringin Barat

Koko Sulistyo • Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:05 WIB

Ilustrasi kasus prostitusi anak di bawah umur. (Dokumentasi Jawa Pos)
Ilustrasi kasus prostitusi anak di bawah umur. (Dokumentasi Jawa Pos)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Praktik prostitusi yang memanfaatkan aplikasi daring diduga semakin marak di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

Aktivitas tersebut tidak hanya terjadi di wilayah Kota Pangkalan Bun, tetapi juga dilaporkan merambah hingga ke sejumlah desa, salah satunya di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perempuan muda yang diduga terlibat praktik tersebut mayoritas berasal dari luar daerah, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.

Mereka diketahui tinggal di rumah barak atau kos-kosan secara berkelompok. Transaksi dilakukan melalui aplikasi percakapan daring, sementara pertemuan berlangsung di penginapan, losmen, atau tempat hiburan malam.

Seorang warga Kecamatan Pangkalan Banteng, Noorhadi, mengatakan bahwa selain melalui aplikasi daring, sebagian perempuan tersebut juga bekerja sebagai pemandu karaoke lepas.
“Mereka tinggal di kos-kosan, kadang bersama teman-teman yang seprofesi. Di wilayah Banteng ini cukup banyak,” ujarnya.

Menurutnya, tarif yang ditetapkan bervariasi, bergantung pada usia dan penampilan. Tarif tersebut berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali pertemuan.

“Rata-rata usia mereka antara 20 sampai 30 tahun. Namun, sebelumnya pernah ada yang masih berusia belasan tahun,” katanya.

Warga Desa Amin Jaya, Iwan, mengungkapkan bahwa aktivitas prostitusi, peredaran minuman keras, dan hiburan malam di Kecamatan Pangkalan Banteng saat ini semakin menjamur. Ia menyebut kondisi tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum.

“Sebagian perempuan penghibur bekerja di bawah pengelola, ada juga yang bekerja sendiri. Mereka yang bekerja sendiri biasanya menggunakan aplikasi daring, tapi ada juga yang langsung bertransaksi di tempat karaoke,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelanggan tidak hanya berasal dari wilayah setempat, tetapi juga dari kecamatan sekitar serta para pekerja tambang.

Sementara itu, Camat Pangkalan Banteng, Sigit Imam Mulya, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap praktik prostitusi menghadapi kendala, terutama terkait pembuktian.

“Berbeda dengan penertiban minuman keras yang relatif lebih mudah. Dari hasil koordinasi dengan Polsek Pangkalan Banteng, beberapa kasus minuman keras sudah diproses hingga persidangan,” ujarnya.

Terkait tempat tinggal para terduga pelaku, ia mengatakan hingga saat ini pihak kecamatan belum menerima laporan atau pengaduan resmi dari masyarakat.

“Sepanjang belum ada laporan masuk, tentu sulit bagi kami untuk melakukan tindakan,” pungkasnya. (tyo/yit)

Editor : Slamet Harmoko
#michat #prostitusi online #kobar #prostitusi daring