Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Uang Kasus Kuota Haji Dikembalikan, KPK Terima Rp100 Miliar

Slamet Harmoko • Jumat, 9 Januari 2026 | 21:31 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan KPK selama 8 jam, tetap berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan KPK selama 8 jam, tetap berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Radarsampit.jawapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Nilai dana yang telah dikembalikan mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih berpotensi bertambah.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut terjadi pada periode 2023–2024. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama serta mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang hingga kini masih terus berjalan.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Ini masih akan terus bertambah. Oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu agar segera mengembalikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Budi menegaskan, KPK membuka ruang bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut untuk bersikap kooperatif, khususnya dengan mengembalikan dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi kuota haji.

Menurutnya, sikap kooperatif dari pelaku usaha penyelenggara haji menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan sangkaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, besaran pasti nilai kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk PIHK dan biro travel haji, guna memastikan pemulihan kerugian negara dilakukan secara maksimal.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Berdasarkan ketentuan undang-undang, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama saat itu melakukan diskresi terhadap tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian yang tidak sesuai aturan tersebut memunculkan dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah. Praktik itu diduga memungkinkan jamaah berangkat pada tahun yang sama tanpa harus mengantre, dengan imbalan uang pelicin. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#korupsi kuota haji #Yaqut Cholil Qoumas #biro travel #kpk