SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Proses penangkapan dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kilometer 18, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dipersoalkan. Seorang tersangka berinisial RY mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan karena RY menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum acara pidana dalam proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan status tersangka.
Sidang perdana praperadilan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (8/1/2025), dengan hakim tunggal Qurratul Aini Fikasari. Gugatan ini menguji keabsahan tindakan penyidik Polda Kalteng dalam menangani perkara tersebut.
Kuasa hukum RY, Nurahman Rahmadani, menyampaikan bahwa gugatan pertama secara khusus menguji sah atau tidaknya proses penangkapan kliennya. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami meminta pengadilan menguji apakah penangkapan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru cacat prosedur. Bukti-bukti telah kami siapkan,” ujar Nurahman.
Menurutnya, permohonan praperadilan diajukan dalam tiga gugatan terpisah agar setiap dugaan pelanggaran dapat diuji secara rinci.
“Kami sengaja memisahkan gugatan agar fokus dan tidak tumpang tindih,” katanya.
Nurahman mengungkapkan, RY ditangkap oleh penyidik Polda Kalteng pada 24 Desember 2024, meskipun sebelumnya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan karena sakit dan disertai surat keterangan dokter. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan.
“Klien kami ditangkap saat keluar dari Kantor Desa Penyang dan langsung dibawa ke Polres Kotawaringin Timur. Kendaraannya ditinggalkan dan dititipkan di lokasi,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum dan aparat kepolisian saat penangkapan, karena surat perintah penangkapan tidak diperlihatkan kepada pihak pendamping hukum.
Selain itu, pihak keluarga RY disebut belum menerima surat penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
“Ini perkara dugaan pemalsuan surat, tetapi kami tidak mengetahui alat pembanding yang digunakan penyidik. Pelapornya adalah pihak perusahaan dan prosesnya dinilai tertutup,” kata Nurahman.
Hingga sidang praperadilan berlangsung, RY masih ditahan di Polda Kalimantan Tengah dalam kondisi sakit. Pihak kuasa hukum berharap praperadilan ini dapat mengungkap apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai aturan atau terdapat pelanggaran prosedur. (ang/yit)
Editor : Heru Prayitno