PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pertambangan yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM). Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam perkara penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil.
Empat tersangka masing-masing berinisial IH, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng. Kemudian inisial ETS, karyawan PT Investasi Mandiri yang juga terafiliasi dengan CV Dayak Lestari, VC, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah serta HS, Direktur PT Investasi Mandiri.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan, untuk memperkuat pembuktian perkara, penyidik kembali melakukan penggeledahan, Senin (29/12/2025) lalu. Penggeledahan dilakukan di dua gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng.
Diungkapkannya, lokasi pertama berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Lokasi kedua berada di Jalan Yos Sudarso, Kompleks Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu unit perangkat elektronik, satu unit telepon genggam, serta satu boks kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri,” ujar Hendri.
Dipaparkannya, dalam kasus ini, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh DPMPTSP Provinsi Kalteng.
Namun dalam praktiknya, PT IM diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai dasar seolah-olah komoditas yang dijual berasal dari lokasi IUP OP perusahaan. Padahal, komoditas tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan masyarakat di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas, yang ditampung melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya.
Hendri melanjutkan, diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB yang kemudian digunakan PT IM untuk melakukan penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Selain itu, penyidik turut memeriksa VC sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka IH, ETS, dan HS. Pemeriksaan saksi lainnya juga dilakukan terhadap S (Human Resources PT Investasi Mandiri), SK (GA Senior PT Investasi Mandiri), MRB (Plh Kabid Pertambangan 2023), serta EDM (pegawai Dinas Perdagangan Pemprov Kalteng)
“Pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus gedung Kejati Kalteng dan hingga kini masih berlanjut,” pungkas Hendri Hanafi, didampingi Kasipenkum Kejati, Dodik.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama