Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sesat Pikir! Bos Warung Nasi Kuning Cemburu, Paksa Karyawati Berhubungan Badan dengan Suami

Slamet Harmoko • Senin, 5 Januari 2026 | 18:59 WIB
Ilustrasi Pencabulan/Jawa Pos Radar Bali
Ilustrasi Pencabulan/Jawa Pos Radar Bali

Radarsampit.jawapos.com – Polisi mengungkap motif di balik kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang karyawati berinisial KA (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku ternyata merupakan pasangan suami istri penjual nasi kuning yang nekat melakukan aksi keji lantaran diliputi rasa cemburu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebut, kedua tersangka berinisial SK (24) dan SM (39). Pasangan suami istri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Makassar.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Arya, Senin (5/1/2026).

Kasus ini bermula dari kecurigaan SM terhadap suaminya, SK, yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan korban. Korban diketahui merupakan karyawati di salah satu usaha nasi kuning milik pelaku yang memiliki sekitar 10 gerai di Makassar.

“Pelaku memiliki usaha nasi kuning dengan beberapa karyawan perempuan. Kemudian muncul dugaan dari istri bahwa suaminya berselingkuh dengan salah satu karyawannya,” ungkap Arya.

Dilaporkan, korban dipancing datang ke salah satu lokasi usaha dengan skenario yang telah disiapkan SM.

Setibanya di lokasi, korban dibawa ke dalam kamar dan dipaksa mengakui tuduhan perselingkuhan tersebut. Karena tidak mengakui, korban justru mengalami kekerasan fisik.

“Korban dipaksa masuk ke kamar, ditekan untuk mengaku, lalu dipukuli. Semua itu didukung dengan alat bukti dan keterangan saksi,” jelas Arya.

Tak berhenti di situ, karena korban tetap menolak tuduhan tersebut, SM diduga memaksa korban untuk berhubungan badan dengan suaminya sendiri, SK. Aksi tersebut dilakukan di bawah tekanan dan ancaman.

“Korban menolak, menangis, dan memberontak, namun tetap dipaksa. Bahkan kejadian itu direkam oleh tersangka SM menggunakan ponsel,” ungkap Arya.

Menurut penyidik, rekaman video tersebut tidak disebarluaskan, namun justru menjadi alat bukti kuat dalam kasus ini. Aksi serupa disebut terjadi di lokasi yang sama selama dua hari berturut-turut.

“Videonya tidak viral karena tidak dibagikan, tapi disimpan oleh pelaku. Ini jelas pemerkosaan karena dilakukan dengan paksaan dan tekanan,” tegas Arya.

Ia menambahkan, motif utama perbuatan tersebut adalah upaya tersangka SM untuk membuktikan kecurigaannya terhadap sang suami.

“Tujuannya ingin membuktikan apakah suaminya selingkuh atau tidak. Tapi caranya salah dan merupakan kejahatan serius,” katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik tersangka yang berisi rekaman kejadian. Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerkosaan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman berat. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#karyawati #makassar #Warung Nasi Kuning #sesat pikir #suami #nasi kuning #berhubungan badan #pemerkosaan